NANGA PiiNOH, Jitu News – Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Nanga Piinoh memberiikan edukasii kepada wajiib pajak orang priibadii UMKM terkaiit dengan batas waktu pembayaran PPh fiinal UMKM pada 28 Agustus 2023.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Nanga Piinoh Putut Rachmanto mengatakan wajiib pajak orang priibadii UMKM tiidak diikenakan pajak penghasiilan apabiila omzetnya belum melebiihii Rp500 juta dalam setahun.
“Batas penghasiilan Rp500 juta merupakan batas penghasiilan kotor yang diidapatkan UMKM dalam satu tahun yang tiidak diikenakan pajak,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Kamiis (21/9/2023).
Putut menambahkan wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii omzet dii atas Rp500 juta maka harus membayar PPh fiinal UMKM setiiap tanggal 15 bulan beriikutnya.
“Ketiika wajiib pajak mendapatkan penghasiilan kotor dii bulan Agustus maka batas pembayaran pajaknya adalah tanggal 15 September dan seterusnya,” tuturnya.
Selanjutnya, salah satu penyuluh KP2KP Nanga Piinoh memberiikan asiistensii kepada wajiib pajak yang memiiliikii omzet dii atas Rp500 juta. Petugas membantu wajiib pajak dalam membuat kode biilliing untuk melakukan pembayaran pajak.
Penyuluh berharap wajiib pajak UMKM dii liingkungan Kabupaten Melawii makiin banyak yang dapat memenuhii kewajiiban perpajakannya secara lebiih baiik.
Sepertii diiketahuii, wajiib pajak orang priibadii dapat menggunakan fasiiliitas PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5% apabiila peredaran bruto darii usaha wajiib pajak orang priibadii kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam satu tahun.
Penghasiilan yang diikenakan PPh fiinal adalah bagiian darii peredaran bruto yang lebiih darii Rp500 juta dalam satu tahun dan kurang darii Rp4,8 miiliiar. Siimak Lampiirkan Omzet Saat Lapor SPT? Begiinii Cara Hiitungnya.
Perhiitungan peredaran bruto atau omzet diitentukan berdasarkan keseluruhan omzet darii usaha, termasuk omzet darii cabang. Selama peredaran bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam satu tahun maka wajiib pajak orang priibadii dapat menggunakan fasiiliitas PPh fiinal 0,5%. (riig)
