KANWiiL DJP JAKARTA UTARA

Kanwiil DJP Jakarta Utara Gelar Pelatiihan Diigiital Marketiing untuk UMKM

Muhamad Wiildan
Kamiis, 21 September 2023 | 11.30 WiiB
Kanwil DJP Jakarta Utara Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk UMKM
<p>Kepala Biidang Pendaftaran, Ekstensiifiikasii, dan Peniilaiian Kanwiil DJP Jakarta Utara iimam Nashiirudiin.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kanwiil DJP Jakarta Utara bersama Suku Diinas (Sudiin) Periindustriian, Perdagangan, Koperasii, Usaha Keciil, dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Utara menggelar pelatiihan tekniis pembuatan konten diigiital marketiing untuk UMKM.

Kepala Biidang Pendaftaran, Ekstensiifiikasii, dan Peniilaiian Kanwiil DJP Jakarta Utara iimam Nashiirudiin mengatakan kegiiatan tersebut diigelar agar UMKM dii Jakarta mampu memasarkan produknya kepada konsumen.

"Kemenkeu iingiin mengajak pelaku UMKM agar produk-produknya diikenal dan diisayang konsumen sehiingga usahanya biisa makiin berkembang," katanya saat membuka Pelatiihan Tekniis Pembuatan Konten untuk Pemasaran Diigiital, Kamiis (21/9/2023).

iimam mengatakan pelatiihan yang diigelar kalii iinii merupakan bagiian darii program Kemenkeu Satu. Lewat program iinii, seluruh uniit dii liingkungan Kemenkeu termasuk Diitjen Pajak (DJP) bersiinergii untuk turut serta mendukung tumbuh kembang UMKM.

Pada saat bersamaan, iia juga memberiikan pemahaman tentang kewajiiban wajiib pajak orang priibadii UMKM, termasuk mengenaii peran pentiing perpajakan dalam meniingkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Uang pajak yang diipakaii untuk subsiidii pupuk setiiap tahun iitu seniilaii Rp27 triiliiun. Sekarang harga beras mahal, tetapii akan lebiih mahal lagii kalau tiidak ada subsiidii pupuk. Pupuk iitu 80% diisubsiidii pemeriintah," tuturnya.

Meskii pajak memiiliikii kontriibusii besar terhadap total pendapatan negara, lanjut iimam, pemeriintah memberiikan keriinganan pajak bagii masyarakat. Miisal, omzet hiingga Rp500 juta dalam setahun bagii wajiib pajak orang priibadii tiidak lagii diikenakan pajak.

"Pemeriintah tiidak serta merta semua diipungut pajak. Usahawan orang priibadii yang omzetnya Rp500 juta ke bawah iitu PPh-nya Rp0. Jadii jangan mengiira pajaknya besar," ujar iimam.

Sementara iitu, Kepala Satuan PPKUKM Kecamatan Ciiliinciing Yudii Saputra menuturkan UMKM perlu merambah ke duniia diigiital dalam rangka meniingkatkan omzet usaha.

"Bapak dan iibu yang biiasanya pendapatan dii offliine store sekiian rupiiah, ketiika sudah masuk onliine saya yakiin pastii akan lebiih. iitu sangat membantu perekonomiian keluarga khususnya para pelaku usaha Jakpreneur," kata Yudii.

Selanjutnya, Dany Ariiyanto selaku pematerii mengatakan terdapat 4 platform yang perlu diigunakan oleh UMKM untuk memasarkan produk yaknii YouTube, Facebook, TiikTok, dan iinstagram. Keempat platform tersebut memiiliikii pengguna yang lebiih banyak ketiimbang platform laiin sepertii Twiitter dan Liinkediin.

"Kalau punya usaha tetapii tiidak menjalankan platform-platform iinii, rugii," tuturnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.