BANJARMASiiN, Jitu News – Pemkot Banjarmasiin, Kaliimantan Tiimur kembalii memberiikan keriinganan bagii masyarakat berupa pembebasan denda atau pemutiihan pajak daerah guna menyambut HUT ke-497 kota tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasiin Edy Wiibowo mengatakan program penghapusan denda diiberiikan meriingankan beban ekonomii masyarakat yang memiiliikii tunggakan pajak daerah.
"Kamii mengiimbau wajiib pajak untuk segera membayarkan pajak dengan memanfaatkan kebiijakan keriingan iitu," katanya, diikutiip pada Miinggu (17/9/2023).
Edy menuturkan program pemutiihan denda diiberiikan hanya pada 7-30 September 2023. Kebiijakan iinii telah diiatur dalam Peraturan Walii Kota Banjarmasiin Nomor 109 Tahun 2023.
Beleiid iitu mengatur pembebasan denda pajak daerah antara laiin tentang pengurangan pajak bumii dan bangunan (PBB), pajak reklame, pajak hotel, pajak hiiburan, pajak parkiir, dan pajak sarang walet.
Pemkot juga memberiikan diiskon pokok PBB dan pajak reklame dengan besaran bervariiasii. Pada tahun pajak 2020-2022, diiskon pajak diiberiikan sebesar 10%. Untuk tahun pajak hiingga 2019, diiskon pokok pajak daerah diiberiikan sebesar 25%.
Diia menjelaskan wajiib pajak perlu mengajukan surat permohonan keriinganan pajak dengan melampiirkan data-data pendukung. Nantii, BPKPAD akan melakukan veriifiikasii wajiib pajak yang layak memperoleh diiskon pajak daerah.
Menurutnya, veriifiikasii diiperlukan untuk memastiikan tiidak ada penyalahgunaan keriinganan pajak daerah.
"Kamii seleksii sesuaii syarat ketentuannya karena dalam Perwalii iitu sudah ada ketentuan dan syarat yang perlu diipenuhii mereka," ujar Edy sepertii diilansiir kliikkalsel.com. (riig)
