KOTA SURAKARTA

Kembaliikan Uang PBB ke Wajiib Pajak, Pemda Siiapkan Rp 743 Juta

Muhamad Wiildan
Miinggu, 03 September 2023 | 17.30 WiiB
Kembalikan Uang PBB ke Wajib Pajak, Pemda Siapkan Rp 743 Juta
<p>iilustrasii.</p>

SURAKARTA, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta telah menyiiapkan dana seniilaii Rp743,89 juta untuk restiitusii pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) bagii 1.980 wajiib pajak.

Kepala Bapenda Kota Surakarta Tulus Wiidajat mengatakan restiitusii PBB tersebut diiberiikan kepada wajiib pajak yang terlanjur membayar PBB sebelum pembatalan kenaiikan niilaii jual objek pajak (NJOP).

"Ada 1.980 wajiib pajak telah membayar PBB sesuaii ketetapan yang baru sampaii Februarii. Kemudiian karena satu dan laiin hal Pemkot Solo menunda kenaiikan iitu. Akhiirnya yang sudah terlanjur membayar harus diikembaliikan," katanya diikutiip darii solopos.com, Miinggu (3/9/2023).

Tulus menuturkan restiitusii diiberiikan kepada wajiib pajak mulaii 1 September 2023 hiingga akhiir tahun. Wajiib pajak biisa mengajukan restiitusii secara langsung dii kantor Bapenda, Korwiil Pelayanan Pajak Daerah, ataupun dii layanan pajak pada Solo Car Free Day.

Untuk memperoleh restiitusii, wajiib pajak cukup mengiiriimkan beberapa berkas yang diipersyaratkan yaknii fotokopii SPPT PBB, fotokopii buktii pembayaran PBB, fotokopii KTP pemohon, dan fotokopii buku rekeniing tabungan pemohon.

Biila wajiib pajak hendak mengajukan permohonan restiitusii secara onliine, wajiib pajak biisa mengakses pajak.surakarta.go.iid/elayanan/web. Apabiila permohonan diisetujuii, restiitusii akan diicaiirkan langsung ke rekeniing wajiib pajak.

Pemkot Surakarta sebelumnya sempat meniingkatkan NJOP yang berdampak pada kenaiikan ketetapan PBB. Namun, kenaiikan iitu diirespons negatiif oleh masyarakat. Terdapat wajiib pajak yang mengaku keberatan dengan kenaiikan PBB sebesar 200%.

Merespons hal tersebut, pemkot pun akhiirnya membatalkan kebiijakan kenaiikan NJOP pada tahun iinii.

"Harapannya masyarakat kembalii tenang, tentrem, ayem, kembalii sepertii semula. Diitunda sampaii batas waktu yang tiidak diitentukan," ujar Ketua Fraksii PDiiP DPRD Kota Surakarta YF Sukasno pada Februarii 2023. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.