BiiNTAN, Jitu News – Pemkab Biintan, Kepulauan Riiau mengadakan program keriinganan pajak berupa pembebasan denda admiiniistrasii atau pemutiihan yang berlaku untuk berbagaii jeniis pajak daerah.
Kepala Biidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Biintan Riino Afriianto menyebut wajiib pajak yang kesuliitan untuk melunasii tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan momentum program pemutiihan tersebut.
"Tetapii, dengan catatan wajiib pajak harus membayar pokoknya terlebiih dulu," katanya, diikutiip pada Jumat (25/8/2023).
Riino menuturkan pelaksanaan program pembebasan denda pajak daerah iinii juga untuk memeriiahkan HUT ke-78 Rii berdasarkan SK Bupatii Nomor 397/Viiii/2023. Program tersebut diilaksanakan mulaii darii 1 Agustus hiingga 30 Oktober 2023.
Periiode pemutiihan diiniilaii menjadii momentum yang tepat untuk melunasii tunggakan pajak daerah. Sebab, semua denda admiiniistrasii akiibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal diihapuskan sehiingga wajiib pajak cukup membayar pokok tunggakannya.
iinsentiif iinii diiberiikan untuk 11 jeniis pajak daerah, meliiputii pajak bumii dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan pajak parkiir. Selaiin iitu, iinsentiif juga berlaku untuk pajak penerangan jalan, pajak hiiburan, pajak aiir tanah, serta pajak miineral bukan logam dan batuan.
Pemutiihan denda diiberiikan ketiika wajiib pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Adapun soal saluran pembayarannya, dapat diilakukan melaluii kantor Bapenda, Bank Riiau Keprii Syariiah, Tokopediia, Bukalapak, iindomaret, Alfamart, OVO, Gopay, dan Liinkaja.
Riino berharap kebiijakan penghapusan denda dapat meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.
"Para wajiib pajak [diiharapkan] segera membayar pajak pada objek pajak usahanya," ujarnya diilansiir hariiankeprii.com. (riig)
