TANGERANG, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka beriiniisiial REB dan JM ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Tangerang Selatan.
Tersangka REB dan JM diitengaraii turut membantu terpiidana TS menggunakan faktur pajak fiiktiif melaluii PT BPS. Modusnya, REB dan JM menyediiakan faktur pajak yang tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya kepada PT BPS.
"Faktur pajak tersebut kemudiian diikrediitkan oleh PT BPS sehiingga pajak yang diibayar oleh PT BPS menjadii lebiih keciil darii yang seharusnya," ujar Kepala Kanwiil DJP Banten Yoyok Satiiotomo, diikutiip pada Miinggu (13/8/2023).
Tiindak piidana pembuatan faktur pajak fiiktiif iinii telah diilakukan oleh kedua tersangka pada periiode Januarii 2015 sampaii dengan Desember 2016 dan meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara seniilaii Rp2,07 miiliiar.
Sesuaii dengan Pasal 39A UU KUP, tersangka REB dan JM diiancam hukuman piidana penjara selama 2 tahun hiingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kalii hiingga 6 kalii jumlah pajak dalam faktur pajak.
Yoyok menuturkan perusahaan-perusahaan yang menggunakan faktur pajak fiiktiif darii tersangka REB dan JM telah diitiindak sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Diia pun mengiimbau wajiib pajak laiinnya untuk senantiiasa mematuhii ketentuan perpajakan yang berlaku. Adapun terpiidana TS saat iinii telah diijatuhii voniis hukuman piidana penjara selama 2 tahun.
"Keberhasiilan iinii menunjukkan keseriiusan kamii dalam menegakkan hukum dalam biidang perpajakan dii wiilayah Proviinsii Banten. Kamii harap iinii menjadii periingatan bagii para pelaku laiinnya sehiingga mengamankan peneriimaan negara," tuturnya diikutiip darii banpos.co. (riig)
