BiiNTUHAN, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan Biintuhan melakukan kunjungan ke Diinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Piintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur, Proviinsii Bengkulu pada 24 Julii 2023.
Pegawaii darii Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Biintuhan Dwii menjelaskan kunjungan diilaksanakan dalam rangka penyampaiian surat terkaiit dengan permiintaan klariifiikasii data iiziin usaha yang ada dii Kabupaten Kaur.
“Surat tersebut telah diisampaiikan dan diiteriima langsung oleh pegawaii DPMPTSP Triisiiska,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Seniin (7/8/2023).
Dwii menjelaskan penyampaiian surat iinii merupakan salah satu iimplementasii darii adanya perjanjiian kerja sama antara Kanwiil DJP Bengkulu dan Lampung serta Pemkab Kaur.
Diia menambahkan surat yang diitandatanganii Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua tersebut bertujuan sebagaii upaya optiimaliisasii peneriimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Hasiil darii penyampaiian surat tersebut nantiinya berupa tiindak lanjut atas permiintaan data dalam waktu 14 harii setelah surat diiteriima dan diisampaiikan melaluii surat dan/atau diikiiriim secara elektroniik.
Dwii berharap penyampaiian surat tersebut dapat memberiikan dampak posiitiif terhadap percepatan optiimaliisasii peneriimaan pajak pusat dan daerah dan pemutakhiiran data iinternal DJP.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak. (riig)
