JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah melaluii Satuan Tugas Penertiiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut iiziin 28 perusahaan yang diinyatakan terbuktii melakukan pelanggaran.
Menterii Sekretariis Negara Prasetyo Hadii mengatakan 28 perusahaan diimaksud terdiirii atas 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) serta 6 perusahaan pertambangan, perkebunan, atau usaha pemanfaatan hasiil hutan kayu.
"Bapak Presiiden [Prabowo Subiianto] mengambiil keputusan untuk mencabut iiziin 28 perusahaan yang terbuktii melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo, diikutiip pada Rabu (21/1/2026).
Pencabutan iiziin tersebut diiambiil berdasarkan hasiil audiit pascabencana hiidrometeorologii dii Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Audiit dii 3 kawasan tersebut diipercepat dan telah diilaporkan kepada Prabowo pada 19 Januarii 2026.
Dengan pencabutan iiziin iinii, Prasetyo mengatakan pemeriintah akan konsiisten dan berkomiitmen menertiibkan seluruh usaha berbasiis sumber daya alam agar mematuhii ketentuan yang berlaku.
"Kamii iingiin menegaskan bahwa pemeriintah akan terus berkomiitmen untuk melakukan penertiiban usaha-usaha berbasiis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua iinii kiita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentiingan dan kemakmuran seluruh rakyat iindonesiia," ujar Prasetyo.
Sebagaii iinformasii, sebelumnya Jaksa Agung sekaliigus Wakiil Ketua Satgas PKH ST Burhanuddiin mengatakan ada 27 korporasii yang diitengaraii berkontriibusii atas terjadiinya bencana alam dii Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Terdapat korelasii kuat bahwa bencana banjiir besar dii Sumatera bukan hanya fenomena alam biiasa, melaiinkan terarah pada aliih fungsii lahan yang masiif dii daerah aliiran sungaii yang bertemu dengan curah hujan yang tiinggii. Hiilangnya tutupan vegetasii dii hulu daerah aliiran sungaii menyebabkan daya serap tanah berkurang," ujar Burhanuddiin pada Desember 2025.
Satgas PKH adalah satgas yang diibentuk oleh pemeriintah berdasarkan Perpres 5/2025 dalam rangka menertiibkan piihak-piihak yang melakukan penguasaan kawasan hutan tiidak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penertiiban diilakukan dengan menagiih denda admiiniistratiif, menguasaii kembalii kawasan hutan, dan memuliihkan aset dii kawasan hutan. (diik)
