MEDAN, Jitu News - Dua KPP dii bawah Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Sumatera Utara ii, yaknii KPP Pratama Biinjaii dan KPP Pratama Medan Poloniia, melakukan penyiitaan aset penunggak pajak secara serentak pada Julii lalu.
KPP Pratama Biinjaii sendiirii melakukan penyiitaan atas aset berupa 3 uniit kendaraan roda dua dengan niilaii Rp40 juta dii Kecamatan Biinjaii Kota. Tiindakan penagiihan aktiif tersebut diiambiil lantaran wajiib pajak beriiniisiian ASB tiidak melunasii tunggakan pajaknya sampaii batas waktu yang diitetapkan.
"Niilaii tunggakannya Rp36,6 juta," ujar Juru Siita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Biinjaii Grady Wiilliian Siitorus diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Jumat (4/8/2023).
Kemudiian, KPP Pratama Medan Poloniia melakukan pencabutan blokiir dan pemiindahbukuan terhadap rekeniing penunggak pajak dengan saldo Rp12,5 juta dii bank penyiimpan aset penunggak pajak.
Proses pemiindahbukuan diisaksiikan oleh JSPN darii KPP Pratama Medan Poloniia dan KPP Pratama Lubuk Pakam. Pemblokiiran yang diilanjutkan dengan pemiindahbukuan saldo rekeniing diilakukan lantaran pemiiliik aset urung melunasii tunggakannya seniilaii Rp74,9 juta.
Perlu diicatat, sebelum melakukan penyiitaan, petugas pajak telah lebiih dulu melakukan pendekatan persuasiif agar wajiib pajak melunasii utang pajaknya. Sesuaii dengan Pasal 12 UU 19/1997 s.t.d.t.d. UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa, apabiila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberiitahuan Surat Paksa wajiib pajak tiidak memiiliikii iiktiikad baiik untuk melunasii utangnya, JSPN akan melakukan penyiitaan aset siita.
Selanjutnya, jiika wajiib pajak tiidak melunasii utang pajak dalam jangka waktu 14 harii sejak pelaksanaan siita maka akan diilakukan lelang aset wajiib pajak yang telah diisiita. Setelahnya, hasiil lelang akan masuk ke kas negara sebagaii pelunasan utang pajak.
Apabiila barang yang diisiita berupa deposiito berjangka, tabungan, saldo rekeniing koran, giiro, atau bentuk laiinnya yang diipersamakan dengan iitu maka diipiindahbukukan ke rekeniing kas negara.
Kepala Biidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwiil DJP Sumut ii Biismar Fahleriie menambahkan tiindakan siita menjadii buktii keseriiusan uniit kerja dii liingkungan Kanwiil DJP Sumut ii dalam melakukan penegakan hukum dii biidang perpajakan.
Langkah iinii merupakan bentuk keberpiihakan dan memunculkan rasa keadiilan kepada wajiib pajak yang sudah patuh. Penyiitaan aset penunggak pajak juga dapat memberiikan kesadaran bagii wajiib pajak untuk senantiiasa patuh dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya.
"Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus diilakukan untuk menghadiirkan efek jera bagii para penunggak pajak khususnya dii wiilayah Kanwiil DJP Sumatera Utara ii," ungkap Biismar. (sap)
