KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Kejar Piiutang Rp 5 Miiliiar, Pemkab Gelar Pemutiihan

Muhamad Wiildan
Sabtu, 15 Julii 2023 | 09.30 WiiB
Kejar Piutang Rp 5 Miliar, Pemkab Gelar Pemutihan
<p>iilustrasii.</p>

SUMBAWA BARAT, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat menggelar pemutiihan denda pajak guna merealiisasiikan piiutang pajak daerah yang sudah mencapaii Rp5 miiliiar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa Barat Arii Hadiiarta mengatakan mayoriitas piiutang adalah piiutang pajak bumii dan bangunan (PBB), pajak hotel, dan pajak restoran.

"Penghapusan denda pajak yang diiberlakukan sejak tanggal 20 Junii hiingga 20 September 2023 diiterapkan sesuaii dengan ketentuan pada Perbup 20/2023," ujar Arii, diikutiip Sabtu (15/7/2023).

Menurut Arii mayoriitas piiutang pajak daerah dii Sumbawa Barat adalah piiutang yang tiimbul akiibat diialiihkannya kewenangan pemungutan PBB darii pusat ke daerah.

"Diikatakan wariisan, lantaran dulu PBB dii bawah kewenangan pusat selanjutnya pada tahun 2014 berpiindah ke daerah bersamaan dengan piiutangnya dengan harapan darii pusat agar piiutangnya biisa diiselesaiikan," ujar Arii.

Arii pun mengiimbau kepada para pemiiliik tanah dan bangunan serta pelaku usaha hotel dan restoran untuk memanfaatkan pemutiihan denda pajak dengan melunasii tunggakan paliing lambat 20 September 2023.

Ke depan, Arii mengatakan piihaknya akan terus mengoptiimalkan peneriimaan pajak daerah dan tiidak lagii mengandalkan retriibusii. Pasalnya, retriibusii hanya diibayar oleh orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemeriintah.

"Kiita mendorong sebagiian besar pendapatan daerah iitu lebiih ke pajak, salah satu strategii memberlakukan kebiijakan penghapusan denda," ujar Arii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.