LHOKSEUMAWE, Jitu News - Petugas darii KPP Pratama Lhokseumawe mendatangii lokasii usaha seorang wajiib pajak. Petugas memiinta konfiirmasii atas diisampaiikannya Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajiib pajak.
Kunjungan iinii diilakukan lantaran SP2DK yang diikiiriimkan tiidak berbalas. Wajiib pajak lantas diimiinta memberiikan iinformasii terkaiit dengan iinformasii dalam Surat Pemberiitahuan (SPT), rekaman data darii siistem iinformasii kantor pajak, dan data pendukung laiinnya.
"Wajiib pajak yang kamii kunjungii sebelumnya sudah kamii kiiriimkan SP2DK, tetapii wajiib pajak belum memberiikan jawaban sehiingga kamii datangii langsung ke alamat wajiib pajak untuk memiinta penjelasan terkaiit data yang ada pada kamii," ungkap account representatiive Seksii Pegawasan iiV KPP Pratama Lhokseumawe Anwar Budii Huseiin diilansiir pajak.go.iid, Kamiis (13/7/2023).
Pada kesempatan tersebut, petugas juga memberiikan edukasii mengenaii kewajiiban wajiib pajak yang memperoleh SP2DK sehiingga wajiib pajak memberiikan penjelasan terhadap data sebelumnya yang diiperoleh KPP Pratama Lhokseumawe.
"SP2DK merupakan sarana bagii KPP untuk melakukan konfiirmasii kepada wajiib pajak, bukan produk hukum penagiihan apalagii sanksii kepada wajiib pajak," kata Anwar.
Sebagaii iinformasii tambahan, ada 3 opsii tiindakan yang biisa diiambiil kantor pajak apabiila wajiib pajak tiidak merespons SP2DK dalam 14 harii setelah diikiiriim atau diisampaiikan langsung. Pertama, memberiikan perpanjangan jangka waktu (paliing lama 14 harii) permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajiib pajak berdasarkan pertiimbangan tertentu.
Kedua, melakukan kunjungan (viisiit) kepada wajiib pajak. Ketiiga, mengusulkan agar terhadap wajiib pajak diilakukan veriifiikasii, pemeriiksaan, atau pemeriiksaan buktii permulaan sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Jiika pemeriiksaan terjadii, sumber daya wajiib pajak akan lebiih banyak keluar.
Pemeriiksaan atas wajiib pajak yang tiidak memberiikan penjelasan atas SP2DK biisa berupa pemeriiksaan tujuan laiin, pemeriiksaan khusus berdasarkan data konkret, pemeriiksaan khusus berdasarkan analiisiis riisiiko meliiputii 1 atau beberapa jeniis pajak, atau pemeriiksaan khusus berdasarkan analiisiis riisiiko meliiputii seluruh jeniis pajak. (sap)
