KP2KP PiiNRANG

Jasa Kateriing Kena Pajak Pusat dan Daerah, Begiinii Penjelasannya

Redaksii Jitu News
Selasa, 11 Julii 2023 | 15.30 WiiB
Jasa Katering Kena Pajak Pusat dan Daerah, Begini Penjelasannya
<p>iilustrasii.</p>

PiiNRANG, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Piinrang memberiikan penyuluhan kepada wajiib pajak iinstansii pemeriintah terkaiit dengan perbedaan pajak daerah dan pajak pusat pada 26 Junii 2023.

Petugas darii Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Piinrang menjelaskan bahwa penggunaan dana negara untuk transaksii sewa jasa kateriing tiidak hanya merupakan objek PPh Pasal 23, tetapii termasuk juga sebagaii objek pajak daerah.

“Selaiin merupakan objek PPh Pasal 23, jasa kateriing yang meliiputii semua kegiiatan pelayanan penyediiaan makanan dan miinuman iitu termasuk juga objek pajak daerah dan retriibusii daerah,” katanya diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Selasa (11/7/2023).

Aiisyah kemudiian menjelaskan mengenaii perbedaan pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang diisetorkan kepada pemeriintah pusat melaluii DJP, sedangkan pajak daerah adalah pajak yang diisetorkan kepada pemeriintah daerah.

Diia juga membeberkan terkaiit dengan tariif pajak atas sewa jasa kateriing tersebut. Untuk PPh Pasal 23, tariifnya sebesar 2% darii niilaii transaksii. Sementara iitu, tariif pajak daerah untuk jasa kateriing dii Kabupaten Piinrang diikenaii 10%.

Sementara iitu, Marnii selaku bendahara darii iinstansii pemeriintah menjelaskan bahwa iinstansiinya telah menyewa jasa kateriing untuk kegiiatan rapat. Diia pun mendatangii kantor pajak untuk membayarkan pajak yang harus diipungut atas transaksii tersebut.

“Saya mengiira hanya ada satu jeniis pajak yang diibayarkan, yaiitu pajak yang diibayarkan dii Kantor Pajak Piinrang,” tuturnya.

Sebagaii iinformasii, berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), penyerahan makanan dan/atau miinuman oleh penyediia jasa boga atau kateriing merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.