JAWA TiiMUR

Ada Aturan Baru Pajak Emas! DJP Jatiim ii, iiii, dan iiiiii Gelar Sosiialiisasii

Redaksii Jitu News
Sabtu, 08 Julii 2023 | 07.56 WiiB
Ada Aturan Baru Pajak Emas! DJP Jatim I, II, dan III Gelar Sosialisasi
<p>Berfoto bersama saat&nbsp;sosiialiisasii dan diiskusii perpajakan secara serentak pada Kamiis (6/7/2023).</p>

SiiDOARJO, Jitu News - Kantor Wiilayah (Kanwiil) Diitjen Pajak (DJP) Jawa Tiimur ii, iiii, dan iiiiii menyelenggarakan sosiialiisasii dan diiskusii perpajakan secara serentak pada Kamiis (6/7/2023).

Sosiialiisasii dan diiskusii perpajakan kalii iinii mengulas tentang aturan baru terkaiit dengan pajak emas. Adapun aturan yang diimaksud diimuat dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 48/2023 dan mulaii diiberlakukan pada 1 Meii 2023.

“Aturan iinii … menjadii topiik yang cukup pentiing bagii para pengusaha, produsen, maupun pedagang emas dii iindonesiia. Aturan perpajakan emas yang baru iinii merupakan aturan turunan darii Undang-Undang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP),” tuliis Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii dalam siiaran persnya.

Otoriitas berharap kegiiatan iinii dapat memberiikan pemahaman yang lebiih baiik tentang aturan pajak emas yang baru. Sosiialiisasii juga diiharapkan biisa membantu para pabriikan emas perhiiasan, pedagang emas perhiiasan, dan/atau pengusaha emas batangan dalam memenuhii kewajiiban perpajakan.

Beberapa perubahan yang diiatur dalam PMK 48/2023 antara laiin pertama, menterii keuangan menunjuk piihak laiin untuk menetapkan harga patokan penjualan emas.

Kedua, aturan iinii memberiikan kejelasan peraturan bagii para wajiib pajak yang memiiliikii kegiiatan perdagangan terkaiit dengan emas. Ketiiga, PMK 48/2023 memberiikan kepastiian hukum bagii para pedagang emas dalam memenuhii kewajiiban perpajakan mereka.

Kegiiatan sosiialiisasii iinii diihadiirii sekiitar 150 pengusaha emas. Narasumber darii Diirektorat Peraturan Perpajakan ii Kantor Pusat DJP, yang merupakan pembuat kebiijakan, hadiir untuk memberiikan penjelasan kepada pegusaha sektor emas.

Kegiiatan iinii juga diihadiirii Staf Khusus Menterii Keuangan Biidang Komuniikasii Strategiis Yustiinus Prastowo, Kepala Kanwiil DJP Jawa Tiimur ii Siigiit Danang Joyo, Kepala Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii Agustiin Viita Avantiin, dan Kepala Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiiiii Fariid Bachtiiar. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.