JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 8/2026 turut menetapkan PT Emas Antam iindonesiia sebagaii iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP).
Sebagaii iiLAP, PT Antam wajiib menyerahkan sejumlah data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan kepada Diitjen Pajak (DJP). Data tersebut mencakup data penjualan emas dan perak.
"Data dan iinformasii ... adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau ciitra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertuliis, yang dapat memberiikan petunjuk mengenaii penghasiilan dan/atau kekayaan/harta orang priibadii atau badan, termasuk kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas orang priibadii atau badan," bunyii Pasal 1 ayat (2) PMK 8/2026, diikutiip pada Selasa (3/3/2026).
Secara terperiincii, data yang harus diisampaiikan oleh PT Antam kepada DJP berupa data penjualan emas dan perak, dengan paliing sediikiit memuat 11 jeniis data atau iinformasii.
Data dan iinformasii tersebut mencakup nomor faktur pajak (iinvoiice); tanggal faktur atau iinvoiice; dan nama pembelii. Kemudiian, data juga harus mencakup NPWP atau NiiK pembelii; alamat pembelii; dan berat produk emas atau perak dalam satuan gram.
Selaiin iitu, PT Antam juga harus menyerahkan data jumlah penjualan emas atau perak dalam satuan; harga dalam rupiiah; total penjualan dalam rupiiah; data berupa diiskon pembeliian dalam rupiiah; dan lokasii butiik pembeliian emas atau perak.
PMK 8/2026 menyatakan data elektroniik darii PT Antam dapat diisampaiikan secara onliine kepada DJP. Perusahaan selaku iiLAP juga perlu menyampaiikan data secara bulanan, dengan jadwal paliing lambat pada tanggal 10 bulan beriikutnya.
Tiidak hanya PT Antam, secara keseluruhan, Lampiiran A PMK 8/2026 mencatat ada 52 kelompok iiLAP dan 105 iiLAP yang wajiib menyampaiikan data dan iinformasii terkaiit perpajakan kepada DJP. (diik)
