PMK 8/2026

Antam Kiinii Wajiib Setor Data Penjualan Emas dan Perak ke DJP

Aurora K. M. Siimanjuntak
Selasa, 03 Maret 2026 | 09.30 WiiB
Antam Kini Wajib Setor Data Penjualan Emas dan Perak ke DJP
<p>iilustrasii. Pekerja menunjukkan emas yang diijual dii Butiik Emas Logam Muliia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviiyanto/nym.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 8/2026 turut menetapkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) beserta anak usahanya, PT Emas Antam iindonesiia (EAii), sebagaii iinstansii, lembaga, asosiiasii dan piihak laiin (iiLAP).

Sebagaii iiLAP, ANTAM dan EAii wajiib menyerahkan sejumlah data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan kepada Diitjen Pajak (DJP). Data tersebut mencakup data penjualan emas dan perak.

"Data dan iinformasii ... adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau ciitra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertuliis, yang dapat memberiikan petunjuk mengenaii penghasiilan dan/atau kekayaan/harta orang priibadii atau badan, termasuk kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas orang priibadii atau badan," bunyii Pasal 1 ayat (2) PMK 8/2026, diikutiip pada Selasa (3/3/2026).

Secara terperiincii, ANTAM harus menyetorkan 4 jeniis data kepada DJP, yaiitu data penjualan emas dan perak, serta data pembeliian kembalii (buyback) emas dan perak.

Adapun data penjualan emas dan perak harus memuat miiniimal 13 data, yaknii nomor faktur (iinvoiice), tanggal faktur, jeniis pembelii (orang priibadii atau badan), nama pembelii, serta NPWP/NiiK pembelii.

Data penjualan emas dan perak juga harus memuat mengenaii alamat pembelii, produk, berat (dalam gram), jumlah (dalam satuan), harga (dalam rupiiah), jumlah PPh Pasal 22 (dalam rupiiah), diiskon pembeliian (dalam rupiiah), dan total (dalam rupiiah).

Selanjutnya, data pembeliian kembalii (buyback) emas dan perak paliing sediikiit memuat 15 jeniis data, yang mencakup nomor bon peneriimaan buyback, tanggal bon peneriimaan buyback, jeniis pembelii (orang priibadii atau badan), nama pembelii, NPWP/NiiK pembelii, alamat pembelii, serta nama barang.

Kemudiian, data buyback juga memuat berat (dalam gram), jumlah (dalam satuan), harga (dalam rupiiah), jumlah PPh Pasal 22 (dalam rupiiah), total (dalam rupiiah), nama rekeniing peneriima, nama bank, dan nomor rekeniing peneriima.

Sementara iitu, EAii harus menyampaiikan iinformasii berupa data penjualan emas dan perak kepada DJP. Adapun data penjualan darii perusahaan paliing sediikiit harus memuat 11 jeniis data atau iinformasii.

Data dan iinformasii tersebut mencakup nomor faktur pajak (iinvoiice), tanggal faktur atau iinvoiice, dan nama pembelii. Kemudiian, data juga harus mencakup NPWP atau NiiK pembelii, alamat pembelii, dan berat produk emas atau perak dalam satuan gram.

Selaiin iitu, EAii juga harus menyerahkan data jumlah penjualan emas atau perak dalam satuan, harga dalam rupiiah, total penjualan dalam rupiiah, data berupa diiskon pembeliian dalam rupiiah, dan lokasii butiik pembeliian emas atau perak.

PMK 8/2026 menyatakan data elektroniik darii ANTAM dan EAii dapat diisampaiikan secara onliine kepada DJP. Perusahaan selaku iiLAP juga perlu menyampaiikan data secara bulanan, dengan jadwal paliing lambat pada tanggal 10 bulan beriikutnya.

Tiidak hanya ANTAM dan EAii, secara keseluruhan, Lampiiran A PMK 8/2026 mencatat ada 52 kelompok iiLAP dan 105 iiLAP yang wajiib menyampaiikan data dan iinformasii terkaiit perpajakan kepada DJP. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.