KOTA BATAM

Optiimalkan Peneriimaan Pajak, Pemiiliik Kateriing Diimiinta Daftar NPWPD

Diian Kurniiatii
Jumat, 07 Julii 2023 | 17.00 WiiB
Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemilik Katering Diminta Daftar NPWPD
<p>Pekerja memasak makanan yang akan diidiistriibusiikan kepada jamaah dii Perusahaan Kateriing Ahla Zad Company dii Mekkah, Arab Saudii, Miinggu (4/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/YU</p>

BATAM, Jitu News - Pemeriintah Kota Batam, Kepulauan Riiau berupaya mengoptiimalkan peneriimaan pajak daerah darii sektor jasa boga atau kateriing.

Kepala Diinas Komuniikasii dan iinformatiika Kota Batam Rudii Panjaiitan mengatakan pemkot terus mendorong pelaku usaha boga atau kateriing mendaftar Nomor Pokok Wajiib Pajak Daerah (NPWPD). Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha boga atau kateriing akan berdampak posiitiif pada pendapatan aslii daerah (PAD) Kota Batam.

"Hal iinii dalam rangka iinventariisasii potensii pajak daerah darii sektor jasa, serta sebagaii upaya mengoptiimaliisasiikan pendapatan daerah," katanya, diikutiip pada Jumat (7/7/2023).

Rudii mengatakan pengenaan pajak restoran pada jasa boga atau kateriing sebetulnya telah diiatur dalam Perda Kota Batam Nomor 7/2017. Sayangnya, peneriimaan pajak restoran darii jasa tersebut belum optiimal.

Perda 7/2017 mendefiiniisiikan restoran sebagaii fasiiliitas penyediia makanan dan/atau miinuman dengan diipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetariia, kantiin, warung/kedaii kopii, pusat jajanan serba ada (pujasera/food court), bar dan sejeniisnya termasuk jasa boga/kateriing. Khusus layanan jasa boga/kateriing, tariif pajak restorannya diitetapkan sebesar 2,5%.

Sekretariiat Daerah Kota Batam baru-baru iinii menerbiitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15/900.1.13.1/Vii/2023 mengenaii pengenaan pajak daerah pada penyediia jasa boga atau kateriing. SE iinii diiriiliis sebagaii tiindak lanjut Perda 7/2017.

Melaluii SE, penyediia jasa boga atau kateriing diimiinta mendaftarkan usahanya dii kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam. Kemudiian kepada seluruh pengguna jasa boga atau kateriing, diimiinta mencantumkan NPWPD sebagaii salah satu syarat wajiib perjanjiian kerja sama dengan penyediia jasa boga atau kateriing.

Setelahnya, seluruh penyediia jasa boga atau kateriing diimiinta memasukkan pajak restoran sebesar 2,5% dalam kontrak perjanjiian kerja sama. Terakhiir, diitegaskan pajak daerah atas jasa boga atau kateriing diibebankan kepada piihak yang menggunakan jasa boga atau kateriing. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.