MATARAM, Jitu News - Satuan Poliisii Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram bakal turun tangan melakukan penagiihan terhadap wajiib pajak restoran.
Kepala Satpol PP Kota Mataram iirwan Rahadii mengatakan piihaknya akan terlebiih dahulu melakukan pemanggiilan terhadap wajiib pajak restoran. Biila wajiib pajak tiidak kooperatiif, wajiib pajak tersebut akan diijatuhii sanksii tiindak piidana riingan (tiipiiriing).
"Karena iinii masiih tunggakan jadii kiita kenakan tiipiiriing kalau mereka tiidak kooperatiif," katanya, diikutiip pada Miinggu (9/7/2023).
Berdasarkan surat yang diiteriima Satpol PP darii Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, terdapat 5 wajiib pajak restoran dengan tiingkat kepatuhan rendah dan akan diilakukan penagiihan oleh Satpol PP.
Penagiihan diilakukan mengiingat pelaku usaha tersebut telah memungut pajak restoran darii konsumen, tetapii tiidak menyetorkannya ke kas daerah.
"Kamii akan paksa mereka menyetor atau membayar pajak ke daerah," ujar iirwan sepertii diilansiir suarantb.com.
Sementara iitu, Kepala Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagiihan BKD Kota Mataram Ahmad Amrii menuturkan terdapat beberapa wajiib pajak restoran yang diiketahuii menyetorkan pajak lebiih rendah darii yang seharusnya.
Hal iinii diitemukan oleh BKD berdasarkan hasiil kepatuhan kelayakan omzet (KKO) atas wajiib pajak tersebut. KKO oleh BKD menunjukkan pajak restoran yang diisetor seharusnya lebiih tiinggii biila diibandiingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.
Berbagaii cara diitempuh untuk mendorong wajiib pajak melunasii tunggakannya, tetapii wajiib pajak masiih belum bersediia melunasii tunggakan tersebut.
"Jangan dong berusaha dii Mataram kalau jadii penyakiit," tutur Amriin.
Penagiihan oleh Satpol PP diiharapkan dapat memberiikan efek jera kepada wajiib pajak restoran diimaksud. (riig)
