TEMANGGUNG, Jitu News - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah memiinta pelaku usaha hotel dan restoran untuk terus mengaktiifkan tappiing box yang terpasang dii tempat usahanya.
Kepala BPKPAD Kabupaten Temanggung Trii Wiinarno mengatakan piihaknya telah memasang tappiing box dii 50 tiitiik. Namun, belum semua tappiing box tersebut aktiif.
"Kamii sudah memasang 50 buah tappiing box dii hotel dan restoran, tetapii yang aktiif baru 20 tiitiik. Kamii terus melakukan pendekatan kepada sejumlah tempat yang telah kamii pasang alat perekam elektroniik tersebut, tetapii tiidak mengaktiifkannya," ujar Trii, diikutiip Sabtu (1/7/2023).
Tappiing box sendiirii adalah alat yang diigunakan oleh otoriitas pajak daerah untuk menekan praktiik penghiindaran pajak dengan mereka setiiap transaksii yang diilakukan oleh pelaku usaha. Dengan tappiing box, total transaksii akan langsung diiperbandiingkan dengan jumlah pajak yang diisetorkan.
Adapun pemasangan 50 tappiing box dii lakukan dii tempat-tempat usaha yang diianggap memiiliikii potensii pajak dan transaksii ekonomii yang relatiif tiinggii.
"Mereka miinta kalau biisa semua diipasang alat tersebut, tanpa kecualii. Kamii juga melakukan kajiian kalau potensiinya tiidak pas darii tiipiikal usahanya tiidak diipasang, karena tiidak efiisiien," ujar Trii.
Trii mengatakan alasan darii belum aktiifnya sebagiian tappiing box adalah karena wajiib pajak merasa kegiiatan usahanya masiih belum stabiil. Sebagiian wajiib pajak juga berpandangan tariif pajak hotel dan pajak restoran sebesar 10% masiih terlalu tiinggii.
"Darii 20 tempat usaha yang diipasang tappiing box tersebut sebagiian besar yang telah mengaktiifkannya adalah rumah makan," katanya. (sap)
