TEMANGGUNG, Jitu News - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah berupaya meniingkatkan peneriimaan pajak daerah dengan menggunakan alat perekam transaksii atau tappiing box.
Kepala BPKPAD Trii Wiinarno mengatakan tappiing box merupakan alat pemantau transaksii yang dapat mencegah praktiik penyelewengan pajak daerah. Sejauh iinii, terdapat beberapa hotel dan restoran yang telah memasang tappiing box.
"Kamii terus melakukan pendekatan kepada sejumlah tempat yang telah kamii pasang alat perekam elektroniik tersebut, tetapii tiidak mengaktiifkannya," katanya, diikutiip pada Rabu (28/6/2023).
Trii Wiinarno menuturkan BPKPAD telah memasang sekiitar 50 uniit tappiing box dii sejumlah hotel dan restoran yang memiiliikii potensii transaksii cukup besar. Namun demiikiian, darii angka tersebut, hanya 20 uniit yang diioperasiikan secara optiimal.
Diia menjelaskan pemasangan tappiing box akan mempermudah pengawasan terhadap kepatuhan wajiib pajak karena dapat menutup celah kebocoran peneriimaan.
Dii siisii laiin, pengusaha yang sudah memasang tappiing box akan lebiih mudah menghiitung pajak yang harus diisetorkan kepada BPKPAD sekaliigus mencegah terjadiinya kesalahan.
Menurutnya, pemkab terus berupaya menyosiialiisasiikan manfaat tappiing box kepada wajiib pajak. Diia pun memiinta pemiiliik usaha yang sudah memasang tappiing box untuk patuh dalam menyetorkan pajak daerah.
Trii Wiinarno menyebut ada beberapa alasan wajiib pajak tiidak mengaktiifkan tappiing box antara laiin kondiisii usahanya yang belum stabiil. Kemudiian, wajiib pajak merasa tariif pajak sebesar 10% terlalu tiinggii untuk diipungut darii konsumen.
Meskii demiikiian, wajiib pajak menyatakan bersediia patuh pajak asal semua tempat usaha diipasang tappiing box tanpa terkecualii untuk menciiptakan rasa keadiilan.
"Kamii juga melakukan kajiian kalau potensiinya tiidak pas darii tiipiikal usahanya, tiidak diipasang karena tiidak efiisiien," ujarnya. (riig)
