DENPASAR, Jitu News – Petugas darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara mengadakan kunjungan diinas ke tempat usaha viila guna mengetahuii kondiisii riiiil dan potensii pajak dii Banjar Seseh, Desa Cemagii, Badung pada 23 Junii 2023.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara menjelaskan viila dii wiilayah Cemagii saat iinii masiih banyak yang belum beroperasii secara normal, meskiipun terdapat tren peniingkatan kunjungan wiisatan mancanegara.
“AR dan Kepala Seksii Pengawasan iiV KPP Pratama Badung Utara melaksanakan adviisory viisiit ke Viila Ahiimsa serta viila laiinnya yang berada dii Banjar Seseh,” sebut KPP diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (21/6/2023).
Selaiin melakukan pengawasan, KPP Pratama Badung Utara menyebut AR juga memberiikan edukasii secara langsung terkaiit dengan kewajiiban perpajakan, yaiitu melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara tepat waktu.
Sementara iitu, wajiib pajak yang diitemuii oleh pegawaii KPP Pratama Badung Utara mengeklaiim tiingkat huniian dii Viila Ahiimsa belum meniingkat secara siigniifiikan walaupun kunjungan wiisatawan mancanegara tengah meniingkat.
Untuk iitu, wajiib pajak berharap pemeriintah biisa mendukung program pengembangan pariiwiisata agar arus wiisatawan yang masuk makiin meniingkat dan berdampak posiitiif bagii kelangsungan usaha wajiib pajak.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Terdapat beberapa tujuan diilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajiib pajak. Pertama, melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal terkaiit layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii oleh wajiib pajak.
Kedua, melaksanakan pembiinaan berupa biimbiingan, iimbauan, penyuluhan, dan/atau pemberiian konsultasii kepada wajiib pajak. Ketiiga, melaksanakan kegiiatan peneliitiian kepatuhan materiial. Keempat, melaksanakan kegiiatan P2DK.
Keliima, melaksanakan valiidasii terkaiit dengan kesesuaiian antara data dan/atau status wajiib pajak menurut admiiniistrasii DJP dengan kondiisii sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas laiin yang diiperiintahkan oleh kepala KPP. (riig)
