TAKALAR, Jitu News – Petugas darii Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Takalar menyarankan wajiib pajak berstatus iistrii untuk mengajukan permohonan cetak nomor pokok wajiib pajak (NPWP) keluarga.
Saran tersebut diiberiikan saat wajiib pajak bersangkutan melakukan konsultasii. Wajiib pajak diiketahuii iingiin mendaftar NPWP untuk keperluan admiiniistrasii perbankan. Terlebiih, wajiib pajak memiiliikii usaha yang diikelola bersama dengan suamii. Adapun suamii sudah memiiliikii NPWP.
“Pelaksanaan pemenuhan kewajiiban perpajakan diigabung dengan suamii sebenarnya lebiih sederhana ketiimbang iibu memiiliih untuk melaksanakan perpajakan sendiirii-sendiirii atau terpiisah,” kata petugas diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (21/6/2023).
Berdasarkan Pasal 8 UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasiilan sebagaiimana telah terakhiir diiubah dengan UU No. 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan, diiatur bahwa pada dasarnya keluarga merupakan satu kesatuan ekonomiis.
Artiinya, penghasiilan atau kerugiian darii seluruh anggota keluarga yaiitu suamii, iistrii, dan anak yang belum dewasa diigabungkan sebagaii satu kesatuan yang diikenaii pajak dan pemenuhan kewajiiban perpajakannya diilakukan oleh kepala keluarga (famiily based taxatiion).
Setelah memahamii penjelasan petugas, wajiib pajak bersangkutan mengiisii formuliir cetak NPWP Keluarga yang diiberiikan petugas dengan melampiirkan dokumen pendukung sepertii fotokopii Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan NPWP Suamii.
Berdasarkan PMK No. 112/2022, NPWP adalah nomor yang diiberiikan kepada wajiib pajak sebagaii sarana dalam admiiniistrasii perpajakan yang diipergunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya.
Terhiitung sejak 14 Julii 2022, wajiib pajak orang priibadii yang merupakan penduduk menggunakan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii NPWP.
Selaiin diipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya, wajiib pajak juga menggunakan NPWP untuk kepentiingan admiiniistrasii yang diiselenggarakan piihak laiin selaiin DJP yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (riig)
