KPP PRATAMA CURUP

Petugas Pajak Beberkan Jeniis-Jeniis PPh yang Diipotong Bendahara Desa

Redaksii Jitu News
Rabu, 14 Junii 2023 | 09.30 WiiB
Petugas Pajak Beberkan Jenis-Jenis PPh yang Dipotong Bendahara Desa
<p>iilustrasii.</p>

CURUP, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup memberiikan edukasii pajak dalam acara Pelatiihan dan Biimbiingan Tekniis Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Desa Se-Kabupaten Rejang Lebong pada 5 Junii 2023.

Penyuluh KPP Pratama Curup Sennii Hariifah menjadii perwakiilan narasumber yang menyampaiikan materii kewajiiban Perpajakan iinstansii Pemeriintah Desa sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 59/PMK.03/2022.

“Kamii harap kegiiatan iinii dapat menambah pengetahuan Perangkat Desa se-Kabupaten Rejang Lebong dalam menjalankan kewajiiban pajaknya, terutama terkaiit dengan pelaporan SPT Tahunan,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (14/6/2023).

Selaiin iitu, Sennii juga menjelaskan terdapat beberapa jeniis pajak yang dapat diipotong/diipungut oleh bendahara iinstansii pemeriintah desa antara laiin PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diibayarkan kepada orang priibadii.

Kemudiian, PPh Pasal 22 atas pembeliian barang, PPh Pasal 23 atas sewa dan jasa, serta PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksii dan sewa tanah/bangunan. Termasuk juga PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 26.

Secara lebiih terperiincii, merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 59/2022, pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 meliiputii pemotongan PPh atas penghasiilan yang diibayarkan kepada rekanan pemeriintah atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

Kemudiian, pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan; usaha jasa konstruksii; hadiiah undiian; dan pembeliian barang atau penggunaan jasa darii Wajiib Pajak yang memiiliikii peredaran bruto tertentu.

“Tiidak termasuk pembayaran atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf a, yaiitu pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan pengiinapan serta akomodasiinya,” bunyii Pasal 9 ayat (2) PP 55/2022. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.