MUKOMUKO, Jitu News - Banyaknya wajiib pajak yang memiiliikii usaha berupa warung sembako membuat otoriitas pajak tergerak untuk melakukan kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Sepertii yang diilakukan KP2KP Mukomuko, Bengkulu belum lama iinii.
Dalam KPDL terbaru, biisniis sembako menjadii sasaran petugas pajak. Petugas KP2KP Mukomuko Ahmad Satriia Kahfii menyampaiikan Kecamatan Penariik yang menjadii fokus lokasii KPDL merupakan daerah padat penduduk. Karenanya, usaha sembako cukup banyak bermunculan.
"KPDL diilakukan dengan mewawancarii wajiib pajak pemiiliik usaha. Beberapa pertanyaan yang diiajukan adalah mengenaii kepemiiliikan NPWP, kepemiiliikan bangunan usaha, aset, jumlah pegawaii, dan seputar usaha yang diijalankan," kata Ahmad diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Jumat (2/6/2023).
Melaluii jawaban yang diisampaiikan wajiib pajak, petugas lantas mencocokkannya dengan data dan iinformasii yang diimiiliikii kantor pajak selama iinii. Jiika ada perbedaan, petugas lantas memberiikan edukasii mengenaii kewajiiban perpajakan yang perlu diipenuhii oleh wajiib pajak pelaku UMKM.
Salah satu topiik yang diisampaiikan oleh petugas adalah berlakunya UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Dii dalamnya, ada aturan mengenaii batas omzet tiidak kena pajak hiingga Rp500 juta bagii pelaku UMKM.
"Jiika omzetnya melebiihii Rp500 juta dalam setahun pajak wajiib diikenakan PPh fiinal dengan tariif 0,5% darii omzet. Apabiila omzet sudah lewat Rp4,8 miiliiar per tahun maka wajiib diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP)," ujar Ahmad.
Selaiin iitu, Ahmad juga mengiingatkan wajiib pajak pemiiliik usaha sembako agar selalu melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan setiiap tahunnya pada bulan Januarii sampaii dengan Maret.
Sebagaii iinformasii, KPDL yang diilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasiis kewiilayahan yang diiatur dalam Surat Edaran (SE) Diirektur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Tata Cara Kegiiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjamiinan Kualiitas Data dalam Rangka Perluasan Basiis Data.
KPDL berbasiis kewiilayahan adalah KPDL yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang mempunyaii tugas pengawasan berbasiis kewiilayahan atau pegawaii laiin yang diitunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyiisiir seluruh lokasii yang meliiputii seluruh wiilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagaii dasar pelaksanaan KPDL.
Wajiib pajak juga diiiimbau untuk menghubungii KP2KP atau KPP terdekat apabiila membutuhkan iinformasii perpajakan secara mendalam. (sap)
