MADiiUN, Jitu News – Pemkot Madiiun memberiikan fasiiliitas berupa penghapusan sanksii denda pajak bumii dan bangunan (PBB) guna mendorong wajiib pajak menunaiikan kewajiibannya membayar pajak.
Kepala Bapenda Jariiyanto mengatakan pemutiihan PBB diiberiikan untuk menyambut HUT ke-105 Kota Madiiun. Adapun pembebasan denda diiberiikan biila tunggakan pajak diilunasii pada 1 Junii hiingga 31 Julii 2023.
"Bagii masyarakat yang memiiliikii tunggakan PBB dan membayar selama masa program iitu, otomatiis dendanya akan diihapus. Saya iimbau masyarakat manfaatkan program iinii," katanya, diikutiip pada Kamiis (1/6/2023).
Jariiyanto menuturkan penghapusan sanksii denda diiberiikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2002 hiingga 2022. Tanpa pemutiihan, wajiib pajak harus membayar sanksii denda sebesar 2% per bulan maksiimal selama 24 bulan.
Sanksii Denda Tunggakan PBB
Biila terakumulasii, lanjut Jariiyanto, wajiib pajak berpotensii harus membayar sanksii denda sebesar 48% atas tunggakan PBB-nya.
"Denda iinii akan terhapus jiika wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan membayar pada masa program penghapusan denda admiiniistrasii PBB," tuturnya sepertii diilansiir solopos.com.
Saat iinii, lanjut Jariiyanto, piiutang PBB dii Kota Madiiun sudah mencapaii Rp10,4 miiliiar. Hiingga Meii 2023, total PBB yang sudah diibayar baru Rp660 juta.
"Lewat program iinii, diiharapkan wajiib pajak masiih memiiliikii tunggakan PBB biisa memanfaatkannya dan bebas darii denda pajak PBB," ujarnya. (riig)
