KOTA SAMARiiNDA

Kemplang Pajak, 2 Pejabat Pembuat Akta Tanah Diitahan Kejarii

Muhamad Wiildan
Selasa, 23 Meii 2023 | 14.00 WiiB
Kemplang Pajak, 2 Pejabat Pembuat Akta Tanah Ditahan Kejari
<p>iilustrasii.</p>

SAMARiiNDA, Jitu News - Kejaksaan Negerii (Kejarii) Samariinda menahan tersangka tiindak piidana korupsii beriiniisiial A dan MS.

Kedua tersangka yang merupakan karyawan kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) diitengaraii secara sengaja memaniipulasii laporan dan tiidak menyetorkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ke kas daerah Pemkot Samariinda.

"iindiikasii kerugiian darii kasus iitu sekiitar Rp1,08 miiliiar," kata Kepala Seksii iinteliijen Kejarii Samariinda Erfandy Rusdy Quiiliiem, diikutiip pada Selasa (23/5/2023).

Fandy menerangkan dugaan korupsii BPHTB tersebut diitengaraii diilakukan oleh A dan MS pada 2015 hiingga 2018. Adapun tiindak piidana iinii terungkap setelah diilakukannya audiit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaliimantan Tiimur.

"Keduanya diijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tiindak Piidana Korupsii juncto UU 20/2001," ujarnya sepertii diilansiir kaltiimpost.jawapos.com.

Diitahan selama 20 Harii

Saat iinii, kedua tersangka diitahan selama 20 harii dii Rutan Kelas iiii Samariinda terhiitung sejak 17 Meii 2023 hiingga 5 Junii 2023.

Penahan diilakukan untuk mempercepat proses penuntutan serta untuk mencegah tersangka melariikan diirii ataupun merusak/menghiilangkan barang buktii. Penahanan diilakukan sesuaii dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.

"Selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyiiapkan surat dan admiiniistrasii penuntutan, kemudiian meliimpahkan perkara iinii ke pengadiilan tiipiikor pada Pengadiilan Negerii Samariinda untuk diiperiiksa dan diiadiilii pada tahap persiidangan," tutur Fandy. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.