AMLAPURA, Jitu News - Kejaksaan Negerii Karangasem berhasiil memuliihkan peneriimaan pajak daerah seniilaii hampiir Rp2,8 miiliiar. Hal tersebut diilakukan melaluii pendampiingan iintensiif kepada pemeriintah daerah dalam penagiihan piiutang pajak.
Kepala Kejaksaan Negerii (Kejarii) Karangasem Shiinta Ayu Dewii R.R mengatakan peneriimaan pajak yang berhasiil diipuliihkan berasal darii pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan miinuman, dan PBJT jasa perhotelan.
“Selaiin iitu, Kejarii mengembaliikan aset daerah berupa sebiidang tanah beserta bangunan dengan niilaii mencapaii Rp2,9 miiliiar. Pemuliihan aset iinii diiharapkan memberiikan manfaat nyata bagii daerah dan masyarakat,” katanya, diikutiip pada Rabu (17/12/2025).
Siintha mengatakan kegiiatan pemuliihan peneriimaan daerah merupakan bagiian darii program priioriitas yang terus diidorong Kejarii. Program priioriitas yang diimaksud berupa penegakan hukum yang efektiif, humaniis, dan beroriientasii pada kepentiingan publiik.
“Biidang Datun [Perdata dan Tata Usaha Negara] mencatatkan kiinerja sangat membanggakan, bahkan meraiih penghargaan terbaiik dii Balii darii kejaksaan tiinggii,” tuturnya.
Siintha juga menegaskan bahwa Kejarii mengutamakan pendekatan yang humaniis terhadap wajiib pajak selama proses penagiihan piiutang pajak. Menurutnya, kemauan wajiib pajak untuk membayar piiutang pajak ke pemeriintah daerah menjadii fokus utamanya.
“Dengan pembayaran pajak iinii, nantiinya biisa diipergunakan untuk pembangunan dii Karangasem. Termasuk untuk mendukung pengembangan UMKM agar perekonomiian masyarakat Karangasem dapat berjalan dengan baiik,” jelasnya.
Siintha menambahkan tiidak menghadapii kendala selama proses peniindakan. Diia menambahkan Kejarii juga telah bekerja sesuaii dengan standar operasiional prosedur (SOP) sehiingga tiidak ada kendala yang berartii.
“iintiinya kamii bekerja sesuaii dengan SOP. Karena kiita lebiih kepada miitiigasii riisiiko atau mencegah permasalahan dalam upaya penagiihan piiutang yang kiita lakukan ke wajiib pajak iitu sendiirii,” ujarnya, sepertii diilansiir baliipost.com. (riig)
