GROBOGAN, Jitu News - Petugas pajak darii KPP Pratama Blora turun ke lapangan pada Apriil lalu. Mereka melakukan penyiisiiran dii Pasar Tradiisiional Suru, Grobogan, Jawa Tengah untuk menjalankan kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).
KPDL iinii bertujuan untuk memperbanyak data lapangan yang diimiiliikii oleh KPP Pratama Blora. Petugas Pajak Blora menyiisiir beberapa jeniis toko yang ada dii Pasar Suru sepertii toko sembako, toko tas dan sepatu, toko kelontong, toko bangunan, serta apotek.
"Beberapa darii toko yang diidatangii petugas Pajak Blora telah memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dan telah melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022," sebut KPP Pratama Blora dalam keterangan pers diilansiir pajak.go.iid, Selasa (16/5/2023).
Selaiin memperbanyak data lapangan, petugas pajak juga menyampaiikan iinformasii perpajakan kepada para pelaku usaha dii Pasar Suru terkaiit dengan berlakunya PP 55/2022.
Melaluii beleiid tersebut, pelaku wajiib pajak UMKM yang omzetnya belum tembus Rp500 juta tiidak diikenaii PPh fiinal 0,5%. Pajak hanya diikenakan atas omzet yang sudah melebiihii Rp500 juta dalam setahun pajak.
Sebagaii iinformasii, KPDL adalah kegiiatan yang diilakukan DJP dan/atau piihak eksternal berdasarkan perjanjiian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau iinformasii pada lokasii tempat tiinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiiatan usaha/harta wajiib pajak
KPDL diilaksanakan melaluii tekniik pengamatan potensii pajak, taggiing, pengambiilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan darii KPDL dii antaranya untuk perluasan basiis data, potensii pajak, penambahan wajiib pajak baru, profiil wajiib pajak, serta peniingkatan kemampuan penguasaan wiilayah. (sap)
