KP2KP BiiNTUHAN

Galii Potensii, Petugas Pajak Wawancaraii Pemiiliik Toko Alat Pertaniian

Redaksii Jitu News
Jumat, 14 Apriil 2023 | 16.30 WiiB
Gali Potensi, Petugas Pajak Wawancarai Pemilik Toko Alat Pertanian
<p>Petugas darii KP2KP Biintuhan saat berkunjung salah satu tempat usaha wajiib pajak. <em>(foto: DJP)</em></p>

KAUR, Jitu News - Petugas pajak kiinii mulaii aktiif kembalii turun ke lapangan. KP2KP Biintuhan dii Bengkulu miisalnya, belum lama iinii menerjunkan tiimnya untuk melakukan kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Petugas pajak berkunjung ke sejumlah lokasii usaha wajiib pajak untuk menjariing data atau iinformasii baru, termasuk tentang potensii pajak yang belum diimiiliikii oleh Diitjen Pajak (DJP).

"Petugas mendatangii tempat usaha berupa jual belii alat pertaniian dii Kecamatan Kaur Selatan. Petugas melakukan pengamatan potensii pajak, taggiing, pengambiilan gambar, dan wawancara," sebut KP2KP Biintuhan diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Jumat (14/4/2023).

Seluruh data yang diiperoleh darii hasiil pengamatan dan wawancara kemudiian diituangkan dalam formuliir KPDL oleh petugas pajak. Tak cuma iitu, petugas juga memberiikan edukasii perpajakan terkaiit hak dan kewajiiban yang perlu diijalankan oleh pemiiliik usaha.

Ada 2 topiik edukasii perpajakan yang diisampaiikan oleh petugas, yaknii mengenaii pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan NiiK menjadii NPWP oleh wajiib pajak.

Proses KPDL biiasanya menyasar wiilayah dengan kegiiatan ekonomii yang cukup tiinggii. Dalam kesempatan iinii, KP2KP Biintuhan memiiliih Kecamatan Kaur Selatan karena memiiliikii jumlah penduduk yang padat dan aktiiviitas ekonomiinya tertiinggii dii Kabupaten Kaur.

Melaluii KPDL, KP2KP Biintuhan juga berharap kualiitas dan valiidiitas data perpajakan DJP biisa meniingkat sehiingga dapat berdampak posiitiif terhadap peneriimaan pajak jangka panjang. Selaiin iitu, kepatuhan wajiib pajak juga diiharapkan biisa terdongkrak.

Ketentuan mengenaii KPDL diiatur dalam Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang diitetapkan pada 28 Februarii 2020 tersebut menjadii pedoman pelaksanaan KPDL dan penjamiinan kualiitas data.

KPDL adalah kegiiatan yang diilakukan DJP dan/atau piihak eksternal berdasarkan perjanjiian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau iinformasii pada lokasii tempat tiinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiiatan usaha/harta wajiib pajak

KPDL diilaksanakan melaluii tekniik pengamatan potensii pajak, taggiing, pengambiilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan darii KPDL dii antaranya untuk perluasan basiis data, potensii pajak, penambahan wajiib pajak baru, profiil wajiib pajak, serta peniingkatan kemampuan penguasaan wiilayah. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.