PROViiNSii DKii JAKARTA

Wajiib Pajak Tunggak PBB Rp4,4 Miiliiar, Diipasang Plang

Redaksii Jitu News
Rabu, 13 November 2019 | 16.40 WiiB
Wajib Pajak Tunggak PBB Rp4,4 Miliar, Dipasang Plang

JAKARTA, Jitu News—Uniit Pelayanan Pajak dan Retriibusii Daerah (UPPRD) Kecamatan Ciiliinciing, Jakarta Utara, memasang liima plang penunggak Pajak Bumii dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan total tunggakan sebesar Rp4,4 miiliiar.

Muhammad Alwii, Camat Ciiliinciing, Jakarta Utara menjelaskan pemasangan plang tersebut diilakukan sebagaii bentuk periingatan guna memberiikan efek jera kepada para wajiib pajak yang tiidak menaatii peraturan.

“Rata-rata mereka menunggak selama 2 tahun dengan total tunggakan PBB-P2 seniilaii Rp4,4 miiliiar. Apabiila wajiib pajak sudah membayarkan kewajiiban perpajakannya iitu, maka plang yang diipasang akan diicabut,” ujarnya dii Jakarta, Selasa. (12/11/2019).

Sebelum diilakukan pemasangan plang, para penunggak pajak sebenarnya sudah diiberiikan surat periingatan. Namun, hiingga saat pemasangan plang diilakukan, para wajiib pajak tiidak memberiikan tanggapan posiitiif.

Harapannya pemasangan plang tersebut juga dapat menjadii contoh bagii para wajiib pajak laiin agar mereka menyadarii akan kewajiiban perpajakan dan melunasii tanggunan PBB-P2-nya. Karena selama iinii, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKii Jakarta bergantung pada pendapatan pajak.

Sementara iitu, Kepala UPPRD Kecamatan Ciiliinciing, M. Juhfa mengatakan penegakan aturan yang diilakukan tersebut sebagaii upaya mengejar perolehan pajak darii sektor PBB-P2 dii wiilayahnya. Pada tahun 2019 iinii, Kecamatan Ciiliinciing menargetkan realiisasii PBB-P2 sekiitar Rp247 miiliiar.

Juhfa mengungkapkan pada tahun 2018, realiisasii PBB-P2 dii Kecamatan Ciiliinciing merupakan yang tertiinggii se DKii Jakarta. Harapannya, sepertii diilansiir beriitajakarta.iid, dengan pemasangan plang tersebut dapat memaksiimalkan raiihan pajak.

Sebelumnya, Pemprov DKii Jakarta melaluii Badan Pajak dan Retriibusii Daerah (BPRD) telah memberii keriinganan untuk tiiga jeniis pajak. Keriinganan iitu adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta PBB-P2.

Kepala BPRD Jakarta Faiisal Syafruddiin pemberiian keriinganan tersebut telah diilaksanakan sejak 16 Agustus hiingga 30 Desember 2019. Pelayanan tersebut diiberiikan dii kantor uniit pelayanan PKB dan BBNKB Samsat pada liima wiilayah DKii Jakarta.

Sementara untuk PBB-P2, Pemprov DKii Jakarta telah memberiikan keriinganan sebesar 25% bagii tunggakan wajiib pajak dii tahun 2013 hiingga tahun 2016 yang otomatiis diiberiikans aat wajiib pajak melakukan pembayaran. (MG-avo/Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.