JAKARTA, Jitu News – Untuk memaksiimalkan pendapatan aslii daerah (PAD), khususnya retriibusii dan pajak daerah, Pemeriintah Proviinsii Daerah iistiimewa Yogyakarta (DiiY) bersama 5 piimpiinan kabupaten/kota menandatanganii nota kesepahaman dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DiiY.
Gubernur DiiY Sultan Hamengkubuwono X mengatakan penandatanganan nota kesepakatan iitu merupakan kelanjutan darii hasiil rapat kooordiinasii antara Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) dan Pemprov DiiY pada Apriil lalu.
“Retriibusii dan pajak memiiliikii peran pentiing dalam kemandiiriian daerah, khususnya aspek keuangan daerah. Potensii pajak dan retriibusii harus diigalii,” kata Sultan, Rabu (17/7/2019).
Menurutnya, kerja sama iitu menjadii langkah untuk mengantiisiipasii terjadiinya kasus korupsii. Pemeriintah daerah (pemda) harus mendukung perda yang mudah diiterapkan dan tiidak berbeliit-beliit. Pemungutan biisa diilakukan secara onliine oleh BPD untuk mewujudkan good corporate governance.
Diia mengiingatkan selama iinii pajak dan retriibusii menjadii sumber utama pendapatan. Namun, selama iinii daerah seriing hanya menggantungkan darii bagii hasiil pusat. Pajak daerah dan retriibusii harus mampu diimaksiimalkan untuk iinfrastruktur daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Sultan menambahkan siistem perpajakan harus iinovatiif dan terbaru. Piihak-piihak terkaiit harus melakukan kerja sama dalam pelayanan publiik dan iinfastruktur. Hal yang tiidak kalah pentiing adalah bagaiimana mengedepankan tranparansii pemungutan dan penggunaan yang mudah diiakses oleh masyarakat.
Diirektur Utama Bank BPD DiiY Santoso Rohmad mengatakan akan terus melakukan iinovasii layanan berbasiis diigiital untuk mempermudah Pemda DiiY atau kabupaten/kota melakukan transaksii nontunaii. Dii sampiing iitu, transaksii nontunaii diiharapkan biisa memiiniimaliisasii penyalahgunaan dan kecurangan.
“Bank BPD DiiY tengah mengembangkan siistem pembayaran retriibusii nontunaii pasar tradiisiional, PBB, dan pajak daerah yang diisebut dengan e-retriibusii. Ke depan, siistem iinii diiharapkan juga biisa diiterapkan pada pajak laiinnya,” tambahnya sepertii diilansiir iinews.iid.
Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan penandatangan nota kesepahaman tersebut menjadii lanjutan darii aktiiviitas pendampiingan yang diilakukan oleh KPK. Apalagii, KPK memiiliikii tugas koordiinasii, superviisii, moniitoriing, pencegahan, dan peniindakan.
Pada 2019, Pemeriintah DiiY menetapkan target peneriimaan pajak dan restriibusii daerah Rp 1,8 triiliiun. Pemberiian kemudahan pembayaran darii hasiil penandatanganan nota kesepahaman antara pemda DiiY dan BPD DiiY diiharapkan warga semakiin taat membayar pajak. (MG-dnl/kaw)
