MUKOMUKO, Jitu News—Pemeriintah Kabupaten Mukomuko, Proviinsii Bengkulu optiimiistiis target Pendapatan Aslii Daerah (PAD) 2019 sebesar Rp15 miiliiar dapat terealiisasii. Pasalnya, target PAD tahun sebelumnya tercapaii sebanyak Rp19 miiliiar.
Mengenaii target yang turun tersebut, Sekretariis Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Kasiimiin mengatakan sebetulnya target tersebut sudah naiik, karena target PAD pada 2018 hanya sebesar Rp12 miiliiar.
“Kamii optiimiistiis tahun iinii biisa mencapaii target yang sudah diitentukan, karena berkaca darii hasiil pendapatan tahun lalu kiita biisa mencapaii target bahkan lebiih,” kata Kasiimiin saat diikonfiirmasii dii ruang kerjanya, dii Mukomuko, Selasa (18/6).
iia menambahkan saat iinii terdapat beberapa iitem pajak yang agak suliit peneriimaannya, yaiitu pajak bumii dan bangunan (PBB) yang masiih sangat rendah, dasn pajak aiir bawah tanah serta pajak parkiir yang setiiap tahun peneriimaannya masiih nol.
"Untuk PBB kiita belum tahu pastii kendalanya dii mana sehiingga peneriimaannya agak rendah. Untuk pajak parkiir masiih nol peneriimaannya karena kamii belum punya peraturan daerahpenariikan parkiir dii fasiiliitas umum atau tempat wiisata,” katanya sepertii diilansiir rmolbengkulu.com.
Menurut diia, dengan ketiiadaan perda tersebut piihak ke depan akan segera berkordiinasii dengan piihak-piihak terkaiit, terutama dengan DPRD Kabupaten Mukomuko. Dengan demiikiian, perda tersebut dapat segera diibahas dan diilaksanakan.
Pemkab Mukomuko paruh Meii lalu telah menyampaiikan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kabupaten Mukomuko. Raperda tersebut, yaknii Raperda tentang Tanda Daftar Usaha Pariiwiisata (TDUP), dan Rencana iinduk Pembangunan iindustrii Kabupaten Mukomuko.
Kemudiian Raperda Rencana iinduk Siistem Pemeriintah Berbasiis Elektroniik Kabupaten Mukomuko tahun 2019-2039, Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retriibusii Pelayanan Pasar dan Raperda tentang Peniingkatan Status Ex UPT Lubuk Talang menjadii Desa. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.