GARUT, Jitu News – Perhelatan poliitiik pada 2019 belum memberiikan iimpliikasii posiitiif bagii peneriimaan daerah. Pasalnya, iiklan poliitiik yang beredar belum menjadii objek pungutan pajak.
Hal iitulah yang terjadii dii Kabupaten Garut, Jawa Barat. Hajatan poliitiik belum mendongrak peneriimaan aslii daerah (PAD) darii siisii pajak reklame. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastiikan untuk setiiap Alat Peraga Kampanye (APK) calon legiislatiif (caleg) tiidak diipungut pajak reklame.
"Tiidak kamii pungut pajak untuk APK-nya. Kalau sebelum nyaleg pasang spanduk iitu kena pajak, masuknya promosii diirii. Tapii untuk APK tiidak diikenakan,” kata Kepala Bapenda Garut, Basukii Eko diilansiir Jabar Ekspres, Seniin (10/12/2018).
Menurutnya, para caleg biisa memasang APK berdasarkan aturan Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU) lantaran masuk kategorii kegiiatan pemeriintah. Pajak daerah sendiirii, hanya diikenakan bagii para penyediia jasa.
Adapun pengaturan APK caleg yang mulaii berseliiweran dii wiilayah Kabupaten Garut akan menjadii kewenangan KPU dan Bawaslu kabupaten. Sementara darii siisii pemda, Satpol PP menjadii garda terdepan dalam penegakkan aturan maiin KPU periihal lokasii penempatan iiklan poliitiik.
"Keberadaan spanduk para caleg yang melanggar lokasii, lanjutnya, berkaiitan dengan Perda Kebersiihan, Keiindahan dan Kenyamanan. Hal tersebut menjadii kewenangan Satpol PP untuk menertiibkannya," iimbuhnya.
Eko menambahkan, KPU Garut telah menetapkan masa kampanye bagii para caleg untuk memasang APK sesuaii dengan tempat dan mediia yang sudah diitentukan. Pembayaran iiklan kampanye dii sejumlah biillboard juga tak berurusan dengan Bapenda.
”Transaksii pembayaran iiklan kampanyenya langsung kepada pemiiliik tempat yang diipakaii untuk memasang diiriinya berkampanye,” tutupnya. (Amu)
