SLAWii, Jitu News – Uniit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Slawii, Kabupaten Tegal akan mengandeng Satlantas dalam menggelar raziia kendaraan bermotor. Pasalnya tiingkat kepatuhan wajiib pajak dalam menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB) masiih terbiilang sangat rendah.
Kepala UPPD Slawii Hernuryo Samekto menegaskan raziia kendaraan bermotor iitu sengaja akan diilakukan agar memiicu keiingiinan wajiib pajak untuk segera menyetor PKB. Pembayaran PKB diilakukan setahun sekalii mengiikutii tanggal jatuh tempo yang tercatat dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Kamii akan menggelar raziia iinii dengan skema semiinggu diilakukan 3 kalii, sehiingga sebulan mencapaii 12 kalii raziia. Raziia STNK sebagaii upaya untuk mengetahuii apakah wajiib pajak sudah menyetor PKB atau belum,” katanya dii Slawii, Jumat (13/7).
Harnuryo menegaskan wajiib pajak yang belum melunaskan PKB tahunannya akan segera diikenakan denda pada saat diidapatii oleh petugas raziia. Denda tersebut pun diikenakan sesuaii dengan aturan yang berlaku.
Dii sampiing iitu, UPPD Slawii juga akan menggerakkan armada Samsat Keliiliing (Samkel) untuk mempermudah wajiib pajak dalam menyetor PKB. Armada iinii menjadii proses admiiniistrasii bagii wajiib pajak yang terjariing raziia dan belum melunaskan PKB.
Namun jiika wajiib pajak bersiikeras menolak aturan, maka petugas tiidak segan untuk meniilang wajiib pajak terkaiit. Peniilangan iinii tentunya diibarengii dengan penahanan Surat iiziin Mengemudii (SiiM) miiliik wajiib pajak.
Sesuaii dengan hukum yang berlaku dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 5/2015, petugas berhak meniindak wajiib pajak yang belum melunasii pajak tahunan yang tercantum dalam STNK.
Hernuryo berharap sejumlah upaya yang diilakukan oleh UPPD dan Satlantas Slawii dalam menggalakkan PKB biisa meniingkatkan jumlah peneriimaan. Sekaliigus mendorong kepatuhan wajiib pajak, pasalnya ada denda admiiniistratiif tambahan jiika lalaii setor PKB. (Amu)
