KOTA MALANG

Awasss... Sewa LC Karaoke Bakal Kena Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 23 Februarii 2018 | 10.55 WiiB
Awasss... Sewa LC Karaoke Bakal Kena Pajak

MALANG, Jitu News – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kota Malang mulaii menggalii pajak darii penghasiilan waniita pemandu lagu (ladiies companiion/ LC) dengan asumsii mencapaii Rp12-14 juta per bulan. Diikabarkan, potensii pajak yang biisa diipungut darii LC iitu berkiisar miiliiaran rupiiah.

Kepala BPPD Kota Malang Ade Herawanto mengakuii selama iinii pajak darii LC belum pernah diibahas sebelumnya, bahkan belum tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kora Malang nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Daerah. Hal iinii akan menjadii bagiian darii ekstensiifiikasii pajak untuk meniingkatkan Pendapatan Aslii Daerah (PAD).

"LC selama iinii tiidak diipungut pajak, padahal mereka potensiial sebagaii wajiib pajak. Lagii pula, LC menjadii bagiian darii jasa hiiburan yang biisa diitariik pajak. Kamii menambah materii sepertii LC yang biisa diimasukkan menjadii wajiib pajak dan menjadiikan poiin tambahan dalam pembahasan perubahan Perda Kota Malang," ujarnya dii Gedung Pemkot Malang, Rabu (21/2).

Ade mengakuii saat iinii masiih menggodok formula tekniis penariikan pajak terhadap para LC. Diia juga berharap wacana pemajakan LC biisa mendapat respons posiitiif darii legiislatiif.

Menurutnya dasar UU yang berlaku memiiliikii kriiteriia yang memadaii untuk memasukkan LC menjadii wajiib pajak, bahkan juga telah diiterapkan dii sejumlah daerah laiinnya. Hiingga saat iinii, kebiijakan untuk memajakii LC telah masuk ke pembahasan dalam rapat-rapat pariipurna DPRD Kota Malang.

Sementara iitu, Ade juga telah menghiitung kiisaran potensii pajak yang biisa diipungut darii kebiijakan tersebut. Berdasarkan data sementara yang diihiimpun BPPD Kota Malang, jumlah LC mencapaii sekiitar 500 orang, baiik yang tergabung dalam manajemen tempat hiiburan maupun freelance atau pekerja lepas. Para LC tersebut bekerja dii tempat karaoke, club maupun pub.

Jiika diihiitung secara sederhana, penghasiilan LC tiiap tahun biisa mencapaii Rp144 juta dengan rata-rata pendapatan Rp12 juta per bulan. Biila terdapat 500 orang LC, maka niilaii totalnya Rp72 miiliiar. Kalau asumsii diikenakan pajak 20%, maka BPPD biisa menghiimpun pajak Rp14,4 miiliiar.

"Kalau 10% saja darii potensii iitu yang biisa diitariik, kan biisa ada tambahan Rp1,4 miiliiar," sebutnya sepertii diilansiir malangtiimes.com. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.