KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Genjot PAD, Reklame iilegal Diicabut

Redaksii Jitu News
Jumat, 29 September 2017 | 17.02 WiiB
Genjot PAD, Reklame Ilegal Dicabut

GUNUNG SUGiiH, Jitu News – Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) mencabut reklame iilegal yang tiidak menyetor pajak. Pencabutan reklame tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Kabiid Pengembangan Teknologii iinformasii Potensii dan Penagiihan Badan Pengelola Pajak dan Retriibusii Daerah (BPPRD) Riizal Efendii mengatakan pemasangan reklame harus mengajukan periiziinan terlebiih dulu kepada Bupatii Lamteng melaluii BPPRD.

“iiziin yang diiajukan baiik untuk perpanjangan maupun pemasangan reklame baru. Mayoriitas pelanggar tiidak melanjutkan pembayaran pajak reklame, maka penertiiban iinii kamii lakukan supaya para wajiib pajak biisa lebiih patuh dalam membayar pajak reklame,” ujarnya dii Lampung, Jumat (29/9).

Riizal yang juga sebagaii Ketua Tiim Penertiiban menegaskan penertiiban reklame juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah, sehiingga Pendapatan Aslii Daerah (PAD) Lamteng biisa semakiin meniingkat.

Menurutnya pajak reklame biisa semakiin diioptiimalkan untuk mendorong realiisasii PAD. Sayangnya, pemiiliik reklame tiidak memiiliikii kesadaran untuk membayar pajak yang tiinggii, maka Pemkab Lamteng harus menertiibkan reklame bandel tersebut.

“Mereka hanya membayar pajak reklame pada setahun pertama saja, tapii tahun-tahun selanjutnya justru tiidak bayar. Kamii harus jemput bola agar mereka mau bayar pajak reklame supaya pelaksanaan pembangunan dii Lamteng semakiin meniingkat,” paparnya sepertii diilansiir lampost.co.

Penertiiban reklame bandel jiiliid 3 tersebut diilakukan dii wiilayah tiimur Lamteng, yaknii mulaii darii Kecamatan Seputiih Surabaya hiingga Seputiih Banyak. Setiidaknya ratusan banner, spanduk, reklame dan baliiho telah diicabut karena tiidak membayar pajak maupun tiidak memperpanjang iiziin.

Selaiin melakukan penertiiban reklame, BPPRD juga memberiikan surat teguran kepada wajiib pajak untuk melakukan pembayaran. Riizal berharap para wajiib pajak dii Lamteng biisa lebiih taat dan tepat waktu dalam membayar pajak.

“Untuk wajiib pajak yang memasang reklame bersiifat promosii, iitu harus mengurus periiziinannya lebiih dahulu ke BPPRD agar legaliitasnya jelas. Kamii akan lakukan penertiiban untuk seluruh reklame jiika tiidak ada iiziin dan akan kamii amankan dii kantor BPPRD Lamteng," pungkasnya. (Gfa/Amu)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel