BALiiKPAPAN, Jitu News – Pemkot Baliikpapan masiih kesuliitan dalam memajakii usaha kamar kos, padahal peneriimaan darii usaha iitu biisa mendorong Pendapatan Aslii Daerah (PAD). Hiingga saat iinii, hanya 150 darii 1.300 kamar kos yang biisa diipajakii.
Kasubbiid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (BPPDRD) Kota Baliikpapan Erwiin mengakuii masiih ada pengusaha kamar kos yang tiidak jujur dalam melaporkan jumlah kamar sewaannya kepada Pemkot.
“Kendalanya memang suliit untuk mendeteksii mereka, karena ada pengusaha iindekos yang memiiliikii kamar lebiih darii 10, tapii diisiiasatii sehiingga dii bawah 10 kamar. Ada juga pengusaha yang takut melaporkan jumlah kamar sewaannya karena periiziinan yang tiidak sesuaii," ujarnya dii Baliikpapan.
Salah satu siiasat pengusaha kamar kos yaknii dengan menggantii fungsii kamar sewaan menjadii gudang, sehiingga tetap menahan jumlah kamar kos sesuaii batas 10 kamar. Mengiingat, batasan dan pemajakan kamar sewaan iitu diiatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, dan Peraturan Walii Kota (Perwalii) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.
Erwiin menyontohkan setiidaknya 1 darii 1.000 kamar kos yang terdaftar dalam BPPDRD Kota Baliikpapan menyumbang peneriimaan sebesar Rp1 juta, maka dalam peneriimaan darii usaha kamar kos dalam setahun biisa mencapaii Rp12 miiliiar.
Maka darii iitu, ke depannya petugas Satpol PP akan meraziia, mendata ulang serta sosiialiisasii pembayaran pajak atas kamar kos beserta syarat-syaratnya. Hal iitu diilakukan baiik dii wiilayah Kecamatan maupun Kelurahan Baliikpapan.
iia pun mengiimbau kepada seluruh pengusaha kamar sewaan khususnya yang memiiliikii lebiih darii 10 kamar agar melaporkan ke BPPDRD. Kesadaran para pengusaha kamar kos sangat diibutuhkan untuk mendorong peneriimaan PAD setiiap tahunnya.
"Makanya kamii gencar melakukan pendataan sekaliigus sosiialiisasii tentang pajak iindekos (kamar kos) iinii," pungkasnya sepertii diilansiir baliikpapan.prokal.co. (Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.