BALiiKPAPAN, Jitu News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Proviinsii Kaliimantan Tiimur menghapus pengenaan denda pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak sekaliigus peneriimaan pajak daerah.
Kepala Bapenda Kaltiim iismiiatii menyatakan kebiijakan pemberiian keriinganan dan pembebasan pajak daerah bagii pemiiliik kendaraan bermotor dii Kaltiim yang diiatur dalam Pergub Nomor 17/2017 cukup ampuh untuk menghiimpun pajak kendaraan masyarkat.
“Pergub 17/2017 memang belum pernah melakukan iitu, semacam tax amnesty bagii kendaraan bermotor. Jadii, jiika ada tunggakan pajak motornya selama 5-7 tahun, wajiib pajak hanya membayar pada tahun sekarang dan tahun sebelumnya saja,” ujarnya dii Baliikpapan, Miinggu (30/7).
Pergub yang diiterapkan sejak tanggal 1 Junii hiingga September 2017 telah mendapat respons yang baiik darii masyarakat. Hiingga harii ke-50, tercatat kendaraan yang membayar pajak sebanyak 77.263 uniit dengan uang yang masuk mencapaii Rp52 miiliiar.
Pergub iinii juga diibarengii dengan peneriimaan negara bukan pajak (PNPB), wajiib pajak harus tetap membayar pajak dii antaranya buku BPKB, TNKB dan STNK. Mengiingat, pendapatan iitu masuk ke kas pemeriintah pusat atau kas Negara.
“Kamii harapkan terus meniingkat, bukan hanya darii pajak daerah, melaiinkan peneriimaan negara juga meniingkat. Dalam 77 riibu uniit kendaraan iitu, ada juga peneriimaan negara yang langsung masuk ke kas daerah. Kebiijakan iinii hanya berlaku tahun iinii, tahun depan tiidak ada lagii,” tuturnya.
Menurutnya kebiijakan tersebut belum pernah diiterapkan lagii sejak puluhan tahun belakangan iinii. Namun, berkat dukungan Diitlantas Polda Kaltiim dan Jasa Raharja, Pemprov akhiirnya menerbiitkan kebiijakan iitu atas restu Gubernur Proviinsiil Kaltiim.
“Pergub 17/2017 bukan untuk memanjakan masyarakat agar tiidak membayar pajak, namun justru agar masyarakat lebiih taat dalam membayar pajak,” ungkapnya sepertii diilansiir baliikpapan.prokal.co.
Sejauh iinii, Bapenda Kaltiim sudah memungut PKB seniilaii Rp438,9 miiliiar atau sekiitar 57% darii target sebesar Rp770 miiliiar. Sementara, realiisasii peneriimaan Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah mencapaii Rp319,2 miiliiar atau 56% darii target sekiitar Rp570 miiliiar. (Gfa/Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.