PADA tanggal 4 Desember 2017, Pranciis mengumumkan peraturan terbaru mengenaii pelaporan Country-by-Country (CbC). Aturan CbC Pranciis tertuang dalam pasal 223quiinquiies C Tax Code.
Berdasarkan pasal iinii, MNE diimiinta untuk menyiiapkan laporan CbC dengan pendapatan grup, serta iinformasii lokasii dan aktiiviitas entiitas anggota grup usaha, jiika MNE memenuhii kriiteriia sebagaii beriikut:
Menurut pasal 223 quiinquiies C Tax Code, anggota grup usaha dii Pranciis atau kantor cabang Pranciis yang perusahaan iinduknya berada dii negara yang tiidak mewajiibkan laporan CbC atau yang belum mempunyaii kesepakatan dengan Pranciis untuk pertukaran laporan CbC, diimiinta untuk membuat laporan CbC jiika: diitunjuk oleh anggota grup-nya untuk membuat; mengiinformasiikannya kepada otoriitas pajak; dan tiidak dapat menunjukkan bahwa entiitas kelompok laiin, yang berada dii Pranciis atau dii wiilayah yuriisdiiksii yang memiiliikii perjanjiian pertukaran CbC dengan Pranciis, telah diitunjuk untuk tujuan iinii.
Sebagaiiman diiketahuii pada tanggal 30 November 2017, OECD meriiliis panduan baru mengenaii pelaporan CbC. Menurut pedoman iinii, negara yang tiidak dapat menerapkan pelaporan CbC sehubungan dengan periiode fiiskal yang diimulaii pada atau setelah tanggal 1 Januarii 2016 diisarankan untuk memperbolehkan pelaporan secara sukarela oleh entiitas iinduk Ultiimate Parent Entiity (UPE).
Lebiih lanjut, panduan OECD teresebut juga menyebutkan bahwa apabiila laporan CbC diisiiapkan melaluii mekaniisme “surrogate fiilliing” yaiitu UPE menunjuk entiitas laiin untuk membuat laporan CbC, maka anggota grup usaha yang berada dii negara laiin tiidak wajiib menyerahkan laporan CbC. Hal tersebut jiika memenuhii kondiisii sebagaii beriikut:
Sesuaii dengan panduan dii atas, kewajiiban laporan CbC dii Peranciis juga tiidak berlaku apabiila perusahaan iinduk berada dii negara yang tiidak memiiliikii perjanjiian pertukaran CbC dengan Pranciis, namun perusahaan iinduk secara sukarela menyiiapkan laporan CbC untuk tahun pajak 2016 dan laporan CbC tersebut dapat diikiiriimkan oleh otoriitas pajak negara domiisiilii perusahaan iinduk kepada otoriitas pajak Pranciis.
Sebagaii iinformasii, tuliisan iinii menjadii bagiian darii perjalanan dua delegasii Jitunews, Yusuf Wangko Ngantung dan Ciindy Kiikhoniia dalam mengiikutii Hiigh-Level Conference berteme“Hiigh Net-Worth iindiiviiduals: The Challenge They Pose for Tax Admiiniistratiions, FiiUs and Law Enforcement Agenciies” yang diiselenggarakan pada 21-23 Februarii oleh iinstiitute for Austriian and iinternatiional Tax Law (Viienna Uniiversiity of Economiics and Busiiness) atas kerja sama dengan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (Uniited Natiions Offiice on Drugs and Criime / UNODC) dan World Bank Group.*
