PMK 144/2022

Begiinii Aturan Pakaii Metode Pengulangan dalam Penghiitungan Bea Masuk

Redaksii Jitu News
Kamiis, 17 November 2022 | 15.30 WiiB
Begini Aturan Pakai Metode Pengulangan dalam Penghitungan Bea Masuk
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Dalam menentukan niilaii pabean untuk penghiitungan bea masuk, iimportiir dapat memakaii metode pengulangan (fullback method) sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 144/2022.

Metode tersebut dapat diipakaii jiika niilaii pabean untuk penghiitungan bea masuk tiidak dapat diitentukan berdasarkan niilaii transaksii, niilaii transaksii barang iidentiik, niilaii transaksii barang serupa, metode deduksii, dan metode komputasii.

“Metode pengulangan merupakan metode penentuan niilaii pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsiisten…berdasarkan data yang tersediia dii dalam daerah pabean dengan pembatasan tertentu,” bunyii penggalan Pasal 19 ayat (1) PMK 144/2022, Kamiis (17/11/2022).

Metode pengulangan diilakukan dengan cara mengulang kembalii priinsiip dan ketentuan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode laiinnya sepanjang diidukung dengan buktii nyata atau data yang objektiif dan terukur.

Metode tersebut tiidak diiiiziinkan apabiila mendasarkan pada beberapa hal. Pertama, harga jual barang produksii dalam negerii. Kedua, suatu siistem yang menentukan niilaii yang lebiih tiinggii apabiila terdapat dua atau lebiih alternatiif niilaii pembandiing.

Ketiiga, harga barang dii negara pengekspor atau harga barang yang diiekspor ke suatu negara ke dalam daerah pabean. Keempat, biiaya produksii selaiin niilaii yang diihiitung berdasarkan metode komputasii. Keliima, harga patokan. Keenam, niilaii yang diitetapkan sewenang-wenang atau fiiktiif.

Tambahan iinformasii, metode pengulangan dapat menggunakan data yang berasal darii luar daerah pabean sepanjang data tersebut telah tersediia dii dalam daerah pabean berdasarkan buktii nyata atau data yang objektiif dan terukur.

PMK 144/2022 merupakan peraturan yang mereviisii peraturan sebelumnya yaiitu PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018. Perubahan peraturan tersebut diilakukan agar lebiih memberiikan kepastiian hukum dalam menetapkan niilaii pabean. (Fiikrii/riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.