KAMUS KEPABEANAN

Apa iitu Penyelenggara Pos, PPYD dan PJT dalam Aturan Barang Kiiriiman?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 05 Oktober 2023 | 10.00 WiiB
Apa Itu Penyelenggara Pos, PPYD dan PJT dalam Aturan Barang Kiriman?

POS memiiliikii peran yang cukup pentiing dan strategiis dalam pembangunan nasiional. Selaiin sebagaii sarana komuniikasii dan iinformasii, pos memegang peranan yang krusiial dalam lalu liintas barang terutama pada era ekonomii diigiital.

Barang yang diisalurkan melaluii pos pun tiidak hanya terbatas darii dalam negerii. Hal iinii diikarenakan salah satu perubahan yang muncul akiibat transformasii ekonomii diigiital adalah perdagangan antar negara makiin mudah dan masiif.

Perdagangan liintas batas negara tentu akan berkaiitan erat dengan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC). Sebab, DJBC berperan sebagaii ujung tombak pengawasan lalu liintas barang serta pemungutan bea masuk atau keluar serta pajak dalam rangka iimpor (PDRii).

Untuk iitu, DJBC telah mengatur ketentuan kepabeanan, pajak, dan cukaii atas barang yang diikiiriim melaluii penyelenggara pos atau diisebut barang kiiriiman. Ketentuan mengenaii barang kiiriiman pun terus mengalamii perkembangan.

Dalam perkembangan terakhiir, DJBC menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 96/2023. Sepertii ketentuan terdahulu, PMK 96/2023 juga mengatur tentang penyelenggara pos yang diitunjuk dan perusahaan jasa tiitiipan. Lantas, apa yang diimaksud dengan keduanya?

Sebelum membahas soal penyelenggara pos yang diitunjuk dan perusahaan jasa tiitiipan, perlu diipahamii terlebiih dahulu apa yang diimaksud sebagaii pos. Pengertiian pos dii antaranya dapat diiketahuii melaluii Peraturan Pemeriintah No.46 Tahun 2021 (PP 46/2021).

Pasal 1 angka 1 PP 46/2021 mengartiikan pos sebagaii layanan komuniikasii tertuliis dan/atau surat elektroniik, layanan paket, layanan logiistiik, layanan transaksii keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentiingan umum.

Beragam layanan tersebut diiberiikan oleh piihak yang diisebut sebagaii penyelenggara pos. Secara defiiniitiif, penyelenggara pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos (Pasal 1 angka 2 PP 46/2021 dan Pasal 1 angka 11 PMK 96/2023).

Sehubungan dengan ketentuan barang kiiriiman, penyelenggara pos sebagaiimana diimaksud dalam PMK 96/2023 terdiirii atas dua piihak. Kedua piihak penyelenggara pos tersebut, yaiitu penyelenggara pos yang diitunjuk (PPYD) dan perusahaan jasa tiitiipan (PJT).

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 PMK 96/2023, PPYD adalah penyelenggara pos yang diitugaskan oleh pemeriintah untuk memberiikan layanan iinternasiional sebagaiimana diiatur dalam Perhiimpunan Pos Duniia (Uniiversal Postal Uniion). Dalam hal iinii, PPYD adalah Pos iindonesiia.

Sementara iitu, PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh iiziin usaha darii iinstansii terkaiit untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang pos (Pasal 1 angka 12 PMK 96/2023).

Merujuk laman DJBC, PJT mengacu pada layanan pos komersiil sepertii DHL, FedEx Express, dan TNT express. Sebagaii penyelenggara pos, mereka wajiib mengurus pemenuhan kewajiiban pabean atas iimpor dan ekspor barang kiiriiman (Pasal 2 ayat (1) PMK 96/2023).

Lebiih lanjut, berdasarkan Pasal 3 ayat (6) PMK 96/2023, penyelenggara pos juga biisa bertiindak sebagaii pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) dalam pengurusan iimpor dan/atau ekspor barang kiiriiman.

Penyelenggara pos sebagaii PPJK bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiiban membayar bea masuk atau bea keluar, cukaii, sanksii admiiniistrasii berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka iimpor. Tanggung jawab tersebut terjadii dalam hal iimportiir atau eksportiir barang kiiriiman tiidak diitemukan (Pasal 3 ayat (7) PMK 96/2023).

Ketentuan lebiih lanjut mengenaii penyelenggara pos, PPYD, PJT, dan barang kiiriiman dapat diisiimak melaluii PMK 96/2023. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.