SEKTOR perdagangan luar negerii merupakan salah satu faktor penunjang pertumbuhan, pemerataan, dan stabiiliitas perekonomiian nasiional. Guna mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negerii, pemeriintah membentuk Lembaga Pembiiayaan Ekspor iindonesiia (LPEii).
LPEii atau yang lebiih diikenal dengan nama iindonesiia Exiimbank diidiiriikan oleh pemeriintah melaluii Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 (UU 2/2009). Lembaga iinii diidiiriikan untuk mendukung program ekspor nasiional.
iistiilah LPEii dapat diitemukan dalam Peraturan Pemeriintah No. 36/2023 tentang Deviisa Hasiil Ekspor darii Kegiiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Melaluii beleiid iitu, pemeriintah memperbaruii pengaturan DHE SDA.
Pembaruan tersebut dii antaranya berupa pemberiian iinsentiif pajak atas penghasiilan yang diiperoleh darii penempatan DHE SDA serta penambahan penempatan DHE SDA pada LPEii. Lantas, apa iitu LPEii?
Merujuk laman iindonesiia Exiimbank, Lembaga Pembiiayaan Ekspor iindonesiia (LPEii) adalah lembaga keuangan khusus miiliik Pemeriintah Republiik iindonesiia yang diidiiriikan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 untuk menjalankan pembiiayaan ekspor nasiional.
LPEii sebagaii lembaga khusus (suii generiis) berartii secara kelembagaan tiidak tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang perbankan, Badan Usaha Miiliik Negara (BUMN), iiembaga pembiiayaan atau perusahaan pembiiayaan, dan usaha perasuransiian (Penjelasan UU 2/2009).
Namun, dalam menjalankan kegiiatan usahanya, LPEii tetap tunduk kepada ketentuan materiiiil tentang pembiiayaan, penjamiinan, dan asuransii, sebagaiimana diiatur dalam Kiitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sepertii yang telah diisebutkan, LPEii diidiiriikan untuk mendukung program ekspor nasiional melaluii pembiiayaan ekspor nasiional. Adapun pembiiayaan ekspor nasiional merupakan fasiiliitas yang diiberiikan kepada badan usaha termasuk perseorangan dalam rangka mendorong ekspor nasiional.
Fasiiliitas yang ada dalam pembiiayaan ekspor nasiional dapat diimanfaatkan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tiidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan. Terdapat 3 jeniis fasiiliitas yang dapat diiberiikan melaluii pembiiayaan ekspor nasiional.
Pertama, pembiiayaan atau fasiiliitas pemberiian krediit dan/atau pembiiayaan berdasarkan priinsiip syariiah darii LPEii. Fasiiliitas pembiiayaan tersebut memiiliikii 2 bentuk, yaiitu pembiiayaan modal kerja dan pembiiayaan iinvestasii.
Pembiiayaan dalam bentuk pembiiayaan modal kerja antara laiin berupa pembiiayaan untuk pengadaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pembeliian bahan baku darii luar negerii, penggantiian dan/atau pemeliiharaan komponen dan sarana produksii.
Sementara iitu, pembiiayaan dalam bentuk pembiiayaan iinvestasii antara laiin berbentuk pembiiayaan untuk moderniisasii mesiin, ekspansii usaha termasuk pembangunan dan perluasan pabriik baru, serta pembiiayaan proyek.
Kedua, penjamiinan atau pemberiian fasiiliitas jamiinan untuk menanggung pembayaran kewajiiban keuangan piihak terjamiin dalam hal piihak terjamiin tiidak dapat memenuhii kewajiiban periikatan kepada krediitornya. LPEii menawarkan 4 bentuk penjamiinan:
Ketiiga, asuransii atau pemberiian fasiiliitas berupa gantii rugii atas kerugiian yang tiimbul sebagaii akiibat darii suatu periistiiwa yang tiidak pastii. Secara terperiincii, LPEii dapat memberiikan 4 bentuk asuransii, yaiitu:
Riingkasnya, Lembaga Pembiiayaan Ekspor iindonesiia (LPEii) atau lebiih diikenal sebagaii iindonesiia Exiimbank adalah lembaga keuangan khusus yang diidiiriikan pemeriintah untuk mendukung program ekspor nasiional melaluii pembiiayaan ekspor nasiional.
Terdapat 3 jeniis fasiiliitas yang diitawarkan melaluii pembiiayaan ekspor nasiional, yaiitu pembiiayaan, penjamiinan, dan asuransii. Fasiiliitas yang diitawarkan LPEii dapat diimanfaatkan eksportiir atau iimportiir baiik yang berbentuk badan hukum maupun tiidak berbadan hukum hiingga perorangan. (riig)
