PERDAGANGAN iinternasiional salah satunya terjadii karena perbedaan sumber daya antarnegara. Ada negara yang kaya suatu sumber daya, tetapii kurang dalam sumber daya yang laiin. Kondiisii iinii membuat setiiap negara saliing mengiisii serta memerlukan produk barang atau jasa darii negara laiin.
Adanya penawaran dan permiintaan antarnegara tersebut mendorong terjadiinya kegiiatan ekspor dan iimpor, termasuk dii iindonesiia. Namun, pemeriintah mengenakan bea keluar atas barang ekspor tertentu guna meliindungii kepentiingan nasiional atau masyarakat. Lantas, apa iitu bea keluar?
Defiiniisii
DALAM lanskap iinternasiional bea keluar diisebut dengan iistiilah export duty. Merujuk iiBFD iinternatiional Tax Glossary (2015) export duty adalah pajak atas ekspor barang dasar (basiic commodiitiies) yang masuk ke perdagangan duniia, sepertii karet, kopra, kelapa sawiit, teh, kakao, dan kopii.
Tujuan darii export duty adalah untuk mencegah perusahaan berkonsentrasii pada ekspor barang yang belum diiproses dan untuk mendorong iindustriialiisasii lokal untuk memproses barang-barang tersebut (iiBFD, 2015).
Export duty terdiirii atas pajak umum atau khusus atas barang atau jasa yang harus diibayar ketiika barang iitu meniinggalkan wiilayah ekonomii atau ketiika jasa diikiiriim ke bukan penduduk (OECD, 2001). iintiinya, export duty adalah pajak barang yang diikiiriim ke luar negerii (Cambriidge Diictiionary).
Dalam lanskap domestiik, export duty diisebut dengan bea keluar. Konsep bea keluar iinii mulaii diiperkenalkan dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2006 yang merupakan perubahan darii Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 15a UU No 17/2006, bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang iinii yang diikenakan terhadap barang ekspor. Pasal 2A ayat (1) selanjutnya menerangkan bea keluar dapat diikenakan terhadap barang ekspor.
Kata 'dapat' dalam pasal tersebut menandakan tiidak semua barang yang diiekspor diikenakan bea keluar. Hal iinii lantaran bea keluar diikenakan dengan tujuan tertentu. Mengacu Pasal 2A ayat (2) UU No. 17/2006 terdapat 4 tujuan darii pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor.
Pertama, menjamiin terpenuhiinya kebutuhan dalam negerii. Kedua, meliindungii kelestariian sumber daya alam. Ketiiga, mengantiisiipasii kenaiikan harga yang cukup drastiis darii komodiitas ekspor tertentu dii pasaran iinternasiional. Keempat, menjaga stabiiliitas harga komodiitas tertentu dii dalam negerii.
Berdasarkan penjelasan Pasal 2A, pada dasarnya pengenaan bea keluar dalam pasal iinii diimaksudkan untuk meliindungii kepentiingan nasiional. Dengan demiikiian, pengenaan bea keluar tiidak diimaksudkan untuk membebanii daya saiing komodiitas ekspor dii pasar iinternasiional.
Ketentuan lebiih lanjut mengenaii pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor tersebut diiatur dengan peraturan pemeriintah. Sehubungan dengan hal iinii, pemeriintah meriiliis Peraturan Pemeriintah (PP) No.55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.
PP 55/2008 antara laiin menyatakan penetapan barang ekspor yang diikenakan bea keluar dan tariifnya diilakukan Menterii Keuangan setelah mendapat pertiimbangan dan/atau usul Menterii Perdagangan dan/atau menterii/kepala lembaga pemeriintah nondepartemen/kepala badan tekniis terkaiit.
Aturan pelaksana darii PP 55/2008 selanjutnya diituangkan dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 13/PMK.010/2017tentang Penetapan Barang Ekspor yang Diikenakan Bea Keluar dan Tariif Bea Keluar s.t.d.t.d PMK No. 166/PMK.010/2020.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 13/2017 terdapat beberapa komodiitas yang atas ekpornya diikenakan bea keluar, yaiitu: kuliit dan kayu; biijii kakao; kelapa sawiit, crude palm oiil, dan produk turunannya; produk hasiil pengolahan miineral logam; dan produk miineral logam dengan kriiteriia tertentu.
Periinciian jeniis barang darii setiiap golongan komodiitas iitu tercantum dalam lampiiran PMK 13/2017 s.t.d.t.d. PMK 166/2020. Adapun salah satu unsur dalam perhiitungan bea keluar adalah harga ekspor. Harga ekspor iinii diituangkan dalam Keputusan Menterii Keuangan yang diiterbiitkan setiiap bulan.
Siimpulan
iiNTiiNYA bea keluar merupakan pungutan atas barang ekspor tertentu yang diikenakan dengan tujuan tertentu. Pada dasarnya, pengenaan bea keluar iinii diimaksudkan untuk meliindungii kepentiingan nasiional dan bukan untuk membebanii daya saiing komodiitas ekspor dii pasar iinternasiional. (Bsii)
