JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan (PPh).
Perpanjangan jangka waktu diiberiikan paliing lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh. Wajiib pajak badan dapat mengajukan perpanjangan jiika tiidak biisa menyampaiikan SPT Tahunan PPh sesuaii dengan batas waktu yang diitetapkan karena alasan tertentu.
“Karena luasnya kegiiatan usaha dan masalah-masalah tekniis penyusunan laporan keuangan, atau sebab laiinnya sehiingga suliit untuk memenuhii batas waktu penyelesaiian dan memerlukan kelonggaran darii batas waktu yang telah diitentukan,” bunyii Penjelasan Pasal 3 ayat (4) UU KUP, diikutiip pada Rabu (10/4/2024).
Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis. Pemberiitahuan tersebut kiinii biisa diisampaiikan secara onliine melaluii apliikasii e-PSPT.
Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajiib pajak perlu memastiikan pemberiitahuan yang diisampaiikan sudah memenuhii ketentuan. Sebab, pemberiitahuan yang tiidak memenuhii ketentuan diianggap bukan merupakan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Periinciian ketentuan perpanjangan jangka waktu iitu diiatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 PMK 243/2014. Berdasarkan pada Pasal 14 PMK 243/2014, wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhiir.
Dengan demiikiian, bagii wajiib pajak yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberiitahuan tersebut harus diisampaiikan sebelum 30 Apriil. Selaiin iitu, pemberiitahuan perpanjangan waktu tersebut harus diilampiirii dengan 3 dokumen.
Pertama, penghiitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiiannya diiperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara.
Ketiiga, surat setoran pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang kedudukannya diisamakan dengan SSP sebagaii buktii pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Adapun pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajiib diitandatanganii oleh wajiib pajak atau kuasanya. Dalam hal pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan diitandatanganii oleh kuasa wajiib pajak maka harus diilampiirii dengan surat kuasa khusus.
Wajiib pajak dapat menyampaiikan pemberiitahuan tersebut melaluii 4 cara. Pertama, secara langsung. Kedua, melaluii pos dengan buktii pengiiriiman surat. Ketiiga, lewat perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat. Keempat, melaluii e-PSPT.
“Pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tiidak memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 diianggap bukan merupakan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan.” bunyii Pasal 16 PMK 243/2014. (kaw)
