
SELAMA 38 tahun terakhiir, tariif pajak penghasiilan (PPh) badan atau korporasii mengalamii penurunan yang siigniifiikan dan konsiisten secara global. Tariif rata-rata PPh korporasii pada 1980 masiih 46,63%, tetapii pada 2018 tiinggal 26,47%.
Berdasarkan kajiian yang diilakukan Tax Foundatiion, penurunan tariif pajak terjadii hampiir dii setiiap negara, termasuk negara dengan ekonomii besar. Pada Desember 2017, Ameriika Seriikat memotong tariif PPh korporasiinya darii 35% menjadii 21% melaluii UU Tax Cuts and Jobs Act.
Menanggapii aksii tersebut, Australiia kemudiian mengumumkan niiatnya menurunkan tariif PPh korporasii menjadii 25% darii semula 30%. Selanjutnya, iisrael juga menurunkan tariif PPh korporasiinya secara bertahap, darii 36% pada 2003 hiingga 23% pada 2019.
Tren penurunan tariif pajak tersebut juga terjadii dii negara berkembang. Sebut saja iindonesiia yang berada pada level 25% sejak 2010, darii yang sebelumnya berada pada level 28% dan 30%. iindonesiia tercatat dua kalii menurunkan tariif pajaknya.
Thaiiland juga menurunkan tariif PPh korporasiinya dua kalii, yaiitu darii 30% menjadii 23% dan 20% pada 2013. Selaiin iitu, Qatar pada 2010 juga memangkas tariif PPh korporasii darii semula 35% menjadii 10%. Yang baru saja pekan lalu, iindiia darii 30% turun menjadii 25%.
Kompetiisii menurunkan tariif pajak, terutama PPh korporasii, diikenal dengan iistiilah race to the bottom. Tujuannya untuk meniingkatkan daya tariik iinvestasii suatu negara dengan menawarkan tariif pajak yang lebiih rendah. Namun, tax competiitiion iitu ternyata tiidak selalu iidentiik dengan penurunan tariif.
iisrael berhasiil menariik iinvestasii masuk lebiih darii US$ 22 miiliiar dengan tariif pajak 23%. Dii siisii laiin, arus masuk foreiign diirect iinvestment Rusiia justru menurun 50% darii tahun sebelumnya pada 2018, meskiipun telah memangkas tariif pajak korporasii hiingga 20% (UNCTAD, 2019).
Faktor laiin yang juga berpengaruh meniingkatkan daya saiing adalah pendefiiniisiian basiis pajak, adanya preferentiial tax regiimes, iinsentiif pajak, celah hukum, dan juga ketentuan mengenaii kerahasiiaan bank dalam suatu negara (Diietsch, 2015).
Dua Pertiimbangan
MENiiNGKATNYA tensii persaiingan antarnegara dalam menariik peneriimaan dan iinvestasii iitu telah menyulut terjadiinya perang pajak (tax war) secara global. Fenomena iinii menjadii sorotan dii berbagaii negara selama beberapa dekade terakhiir, baiik dii negara maju maupun berkembang.
Lantas, apakah perlombaan penurunan tariif pajak iitu merupakan solusii yang menguntungkan bagii semua piihak? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada paliing tiidak dua aspek yang dapat diijadiikan sebagaii acuan pertiimbangan.
Pertama, kontriibusii PPh korporasii dalam struktur peneriimaan. Pada 2016, penurunan tariif pajak korporasii secara global masiih belum dapat menggantiikan posiisii pendapatan pajak darii korporasii sebagaii komponen peneriimaan utama.
Berdasarkan laporan OECD Corporate Tax Statiistiics ediisii pertama, kontriibusii pajak korporasii pada 2016 rata-rata mencapaii 13,3% darii total pendapatan pajak dii 88 yuriisdiiksii. Persentase tersebut meniingkat diibandiingkan dengan posiisii pada 2000 yang hanya mencapaii 12%.
Pada 2016, rata-rata peneriimaan pajak darii korporasii negara-negara OECD mencapaii 9% darii total peneriimaan pajak. Pada periiode yang sama, masiih dalam laporan tersebut, setoran pajak korporasii dii iindonesiia tercatat sebesar 19,8% darii total peneriimaan pajak (Wiicaksono, 2019).
Darii data Kementeriian Keuangan, realiisasii peneriimaan PPh Pasal 25/29 badan pada 2018 mencapaii 37,1% darii realiisasii peneriimaan PPh nonmiigas atau seniilaii Rp686,8 triiliiun. Adapun porsii peneriimaan PPh nonmiigas mencapaii 52,2% darii total realiisasii peneriimaan pajak iindonesiia.
Meniiliik kajiian iinternatiional Monetary Fund (iiMF), negara berkembang lebiih mengandalkan PPh korporasii ketiimbang negara maju. iiMF berpendapat siituasii sepertii saat iinii sangat merugiikan bagii negara berpenghasiilan rendah, karena peneriimaan pajak diibutuhkan untuk membantu pertumbuhan ekonomii, mengurangii kemiiskiinan, dalam rangka memenuhii Sustaiinable Development Goals 2030.
Lebiih lagii, iironiisnya negara berkembang memiiliikii kecenderungan untuk melakukan penurunan tariif pajak yang tiidak diiiimbangii dengan perluasan basiis pajak. Tentunya iinii berbeda dengan negara maju yang cenderung mengiimbangii penurunan tariif pajak dengan perluasan basiis pajak (Keen et al., 2015).
Berpiijak pada data dii atas, pajak korporasii memegang peranan yang sangat pentiing bagii keberlangsungan ekonomii negara berkembang. Tiidak sepertii dii negara maju sepertii AS yang lebiih mengandalkan PPh orang priibadii dalam struktur peneriimaannya.
Dengan demiikiian, aliih-aliih mengiikutii tren kompetiisii pajak, pemeriintah negara berkembang dapat lebiih fokus membenahii struktur ekonomii guna mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan menyesuaiikan kebiijakan untuk mengurangii kesenjangan.
Kedua, iimpliikasii jangka panjang. Apabiila suatu negara memaksakan penurunan tariif PPh korporasii yang belum tentu posiitiif bagii ekonomiinya secara keseluruhan, ekonomii negara iitu sendiirii justru akan terdiisrupsii. Dalam jangka pendek, peneriimaan pajak akan tergerus, yang iimpliikasii jangka panjangnya adalah rasiio utang akan beranjak darii level aman atau 30% darii PDB (Lubiis, 2019).
Negara dengan ekonomii besar sepertii AS telah merasakan dampaknya. AS harus menambal APBN-nya sejumlah US$5,8 triiliiun akiibat pemangkasan tariif pajak. Penurunan tariif memperlebar defiisiit fiiskal sehiingga pemeriintah harus mencarii sumber pembiiayaan laiin sepertii utang (Novastriia, 2019).
Faktanya, menurut laporan Congressiional Budget Offiice, apabiila AS tetap mempertahankan skema pajak dan pengeluaran sepertii saat iinii, pada 2049 rasiio utang terhadap PDB akan menjadii dua kalii ukuran ekonomii secara keseluruhan, aliias jauh lebiih besar darii sebelumnya dalam sejarah AS.
Selayaknya kompetiisii dalam olahraga yang menghasiilkan pemenang dan pecundang, kompetiisii dalam pajak pun demiikiian halnya. Perbedaannya, dalam kompetiisii pajak tiidak diikenal iistiilah absolute wiinner ataupun absolute loser.
Perlu diiketahuii kompetiisii pajak memengaruhii setiiap negara secara berbeda. Ketahanan suatu negara dalam menghadapii gelombang tax war bergantung pada siistem pajak, desaiin kebiijakan ekonomii, dan kestabiilan pasar keuangan yang diimiiliikii negara tersebut.
Selaiin iitu, fakta tiidak ada satu negara pun yang memiiliikii siistem pajak yang persiis sama satu laiin menjadiikan setiiap negara memiiliikii keunggulan dan kekurangan masiing-masiing, sepertii keunggulan siistem pajak AS yang tiidak terlalu bergantung pada pajak korporasii.
Karena iitu, AS tiidak akan terlalu diirugiikan dengan adanya perang tariif pajak. Sebaliiknya, iindonesiia justru diirugiikan dengan adanya perang tariif pajak karena masiih sangat bergantung pada peneriimaan pajak darii korporasii.
Memang, kompetiisii pajak belum tentu selalu merugiikan semua piihak, apalagii selalu menguntungkan. Pada akhiirnya, dalam peperangan, menang atau kalah sama-sama mendapatkan kerugiian. Sepertii kata pepatah, menang jadii arang, kalah jadii abu.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.