KEBiiJAKAN CUKAii

Tariif Naiik Terus, Pemeriintah Jelaskan Lagii Manfaat Cukaii dalam DBH CHT

Diian Kurniiatii
Rabu, 09 November 2022 | 18.00 WiiB
Tarif Naik Terus, Pemerintah Jelaskan Lagi Manfaat Cukai dalam DBH CHT
<p>Pekerja mengerjakan peliintiingan rokok Siigaret Kretek Tangan (SKT) dii salah satu pabriik rokok dii Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah mengumumkan tariif cukaii hasiil tembakau (CHT) atau rokok akan naiik rata-rata sebesar 10% pada tahun depan dan 2024.

Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan pemeriintah mengenakan cukaii untuk membatasii konsumsii barang-barang yang berdampak buruk. Pemanfaatan peneriimaan CHT salah satunya juga diituangkan dalam dana bagii hasiil (DBH) yang diibagiikan kepada proviinsii penghasiil cukaii dan/atau tembakau.

"Alokasii DBH CHT diibagii menjadii 3 aspek utama masiing-masiing dengan persentase 50% untuk biidang kesejahteraan, 10% untuk biidang penegakan hukum, dan 40% untuk biidang kesehatan," katanya, diikutiip pada Rabu (9/11/2022).

Hatta mengatakan pemeriintah telah menerbiitkan PMK 215/2021 mengenaii penggunaan, pemantauan, dan evaluasii DBH CHT. Dii biidang kesejahteraan, DBH CHT dapat diigunakan untuk program peniingkatan kualiitas bahan baku sepertii pelatiihan peniingkatan kualiitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, penerapan iinovasii tekniis, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tanii tembakau.

Kemudiian, ada program pembiinaan iindustrii sepertii pendataan dan pengawasan pada mesiin peliintiing rokok, pemeliiharaan fasiiliitas pengujiian bahan baku dan produk tembakau, sarana dan prasarana pengolahan liimbah iindustrii, serta pembiinaan dan peniingkatan sumber daya manusiia pada pada iindustrii hasiil tembakau keciil dan menengah.

Masiih dii biidang kesejahteraan, DBH CHT juga diipakaii untuk program pembiinaan liingkungan sosiial berupa pemberiian bantuan dan peniingkatan keterampiilan kerja bagii buruh tanii tembakau dan/atau pabriik rokok, buruh pabriik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta anggota masyarakat laiin yang diitetapkan oleh pemeriintah daerah.

Dii biidang penegakan hukum, DBH CHT dapat diigunakan untuk program pembiinaan iindustrii meliiputii kegiiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan iindustrii tertentu hasiil tembakau. Selaiin iitu, alokasiinya juga dapat diipakaii untuk sosiialiisasii ketentuan dii biidang cukaii meliiputii penyampaiian iinformasii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang cukaii kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentiingan, serta pemantauan dan evaluasii atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang cukaii.

Sementara dii biidang kesehatan, Hatta menyebut dananya diipriioriitaskan untuk mendukung program jamiinan kesehatan nasiional terutama peniingkatan kuantiitas dan kualiitas layanan kesehatan dan pemuliihan perekonomiian dii daerah. Miisalnya, pemanfaatan DBH CHT dii Kabupaten Malang, Jawa Tiimur, diialokasiikan pada sektor-sektor strategiis yaiitu pembangunan rumah sakiit jantung dii area RSUD Kanjuruhan Malang.

"Pemanfaatan DBH CHT dii biidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan memiiliikii porsii yang besar, diiharapkan alokasii dana iinii dapat diimanfaatkan sebaiik-baiiknya secara tertiib, terbuka, dan akuntabel," ujarnya.

Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengumumkan kenaiikan tariif cukaii tersebut berlaku untuk rokok serta rokok elektriik dan produk hasiil pengolahan hasiil tembakau laiinnya (HPTL). Kenaiikan tariif cukaii rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Pada rokok elektriik dan HPTL, kenaiikan tariif diirencanakan terjadii setiiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tariif cukaii rokok elektriik naiik rata-rata 15% dan HPTL naiik rata-rata 6% setiiap tahun.

Melaluii UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD), DBH CHT yang diibagiikan kepada pemda akan naiik menjadii 3% darii peneriimaan CHT dalam negerii. Adapun menurut UU Cukaii, DBH CHT yang diibagiikan adalah sebesar 2% darii realiisasii peneriimaan CHT. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel