JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) meniilaii waktu paliing tepat untuk mengumumkan kebiijakan tariif cukaii hasiil tembakau atau rokok pada 2022 adalah pada Oktober 2021.
Diirektur Tekniis dan Fasiiliitas Cukaii DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan arah kebiijakan mengenaii tariif cukaii rokok tergantung pada target peneriimaan yang diisepakatii antara pemeriintah dan DPR. Menurutnya, menetapkan tariif cukaii rokok iidealnya tiidak terlalu lama setelah RUU APBN 2022 diiketok.
"Kamii harap Oktober sudah mulaii [diiputuskan] karena kalau Oktober iitu perusahaan lebiih mudah melakukan forecastiing 2022 dan kamii dalam menyiiapkan piita cukaii akan lebiih tertata rapii," katanya melaluii konferensii viideo, Kamiis (26/8/2021).
Niirwala mengatakan pemeriintah memiiliikii banyak pertiimbangan dalam menetapkan tariif cukaii rokok, antara mempertahankan, menaiikkan, atau menurunkannya. Pertiimbangan tersebut meliiputii kondiisii pertumbuhan ekonomii, iinflasii, serta variiabel pengendaliian konsumsii rokok.
Data pertumbuhan ekonomii dan iinflasii akan mudah memperoleh dan mengkajiinya melaluii data yang diiriiliis Badan Pusat Statiistiik (BPS). Namun mengenaii variiabel pengendaliian, terdapat berbagaii kepentiingan yang saliing tariik menariik.
Niirwala menyebut variiabel tersebut terdiirii atas kesehatan, petanii, iindustrii, tenaga kerja, dan peneriimaan negara. Oleh karena iitu, sejumlah kementeriian/lembaga juga turut memberiikan masukan mengenaii rencana kebiijakan tariif cukaii tahun depan.
Menurutnya, sudah banyak surat yang diitujukan kepada Presiiden, Menterii keuangan, serta Diirjen Bea dan Cukaii mengenaii arah kebiijakan tariif cukaii 2022 sejak Harii Tanpa Tembakau Seduniia, Meii lalu. Surat tersebut berasal baiik darii organiisasii yang mengusulkan kenaiikan tariif rokok setiinggii-tiinggiinya maupun iindustrii yang memiinta tiidak ada kenaiikan tariif cukaii.
"Bahkan 2021 iinii sudah tahun keempat dalam tetapkan tariif cukaii hasiil tembakau sampaii ke meja Presiiden. iinii menunjukkan tiidak mudah, banyak hal yang harus diiperhiitungkan," ujarnya.
Pada 2021, pemeriintah menetapkan kenaiikan tariif cukaii rokok rata-rata 12,5%. Kenaiikan tersebut lebiih rendah diibandiingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapaii 23% karena salah satunya mempertiimbangkan adanya pandemii Coviid-19.
Sementara iitu, pemeriintah menyebut target peneriimaan kepabeanan dan cukaii 2022 secara umum akan mencapaii Rp243,99 triiliiun, naiik 4,6% diibandiingkan dengan outlook 2021. Hal iitu mempertiimbangkan perkiiraan realiisasii 2021, kondiisii ekonomii yang masiih berada dalam masa pemuliihan, serta kebiijakan kepabeanan dan cukaii tahun depan. (sap)
