BENCANA NASiiONAL

Sumbangan Coviid-19, Bolehkah Diikurangkan darii Penghasiilan Kena Pajak?

Redaksii Jitu News
Seniin, 13 Apriil 2020 | 22.26 WiiB
Sumbangan Covid-19, Bolehkah Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak?

JAKARTA, Jitu News - Terkaiit dengan pandemii Coviid-19 yang sedang melanda iindonesiia saat iinii, banyak piihak yang berstatus sebagaii wajiib pajak badan memberiikan sumbangan dalam rangka untuk iikut membantu menanggulangii dampak darii pandemii Coviid-19.

Dii lapangan, terkaiit dengan sumbangan yang diikeluarkan oleh wajiib pajak badan tersebut, banyak pertanyaan apakah biiaya sumbangan untuk korban pandemii Coviid-19 iinii dapat diibebankan sebagaii biiaya pengurang penghasiilan kena pajak?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tentunya diiliihat terlebiih dulu apakah pandemii Coviid-19 iinii sudah diikategoriikan sebagaii bencana nasiional? Terkaiit pertanyaan iinii, telah terjawab melaluii Keputusan Presiiden Republiik iindonesiia Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) sebagaii Bencana Nasiional yang diikeluarkan secara resmii pada tanggal 13 Apriil 2020.

Selanjutnya, baru kiita mencarii aturan tentang biiaya-biiaya yang diiperbolehkan sebagaii pengurang penghasiilan kena pajak dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Secara umum, biiaya pengurang penghasiilan kena pajak diiatur dalam Pasal 6 UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh). Terkaiit dengan sumbangan yang diikeluarkan oleh wajiib pajak dalam rangka membantu penanggulangan bencana nasiional, diinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf ‘ii’. Yaiitu, besarnya Penghasiilan Kena Pajak (PKP) bagii wajiib pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap, diitentukan berdasarkan penghasiilan bruto diikurangii biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan, termasuk “sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasiional.”

Pengaturan lebiih lanjut mengenaii sumbangan terkaiit penanggulangan bencana nasiional diiatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf ‘a’ Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 93 Tahun 2010 (PP 93/2010 sebagaii beriikut iinii:

“Sumbangan dan/atau biiaya yang dapat diikurangkan sampaii jumlah tertentu darii penghasiilan bruto dalam rangka penghiitungan penghasiilan kena pajak bagii wajiib pajak terdiirii atas sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasiional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasiional yang diisampaiikan secara langsung melaluii Badan penanggulangan bencana atau diisampaiikan secara tiidak langsung melaluii lembaga atau piihak yang telah mendapat iiziin darii iinstansii/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.”

Untuk dapat diikurangkan sebagaii pengurang penghasiilan kena pajak harus memenuhii persyaratan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 2 PP 93/2010 beriikut iinii:

  1. Wajiib pajak mempunyaii penghasiilan neto fiiskal berdasarkan Surat Pemberiitahuan Tahunan Pajak Penghasiilan Tahun Pajak sebelumnya;
  2. pemberiian sumbangan dan/atau biiaya tiidak menyebabkan rugii pada Tahun Pajak sumbangan diiberiikan;
  3. diidukung oleh buktii yang sah; dan
  4. lembaga yang meneriima sumbangan dan/atau biiaya memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak, kecualii badan yang diikecualiikan sebagaii subjek pajak sebagaiimana diiatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasiilan.

Lebiih lanjut, Pasal 3 PP 93/2010 mengatur bahwa besarnya niilaii sumbangan yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 1 untuk 1 (satu) tahun diibatasii tiidak melebiihii 5% (liima persen) darii penghasiilan neto fiiskal Tahun Pajak sebelumnya.

Perlu diiperhatiikan juga, sesuaii Pasal 8 ayat (1) PP 93/2010, Badan penanggulangan bencana dan/atau lembaga atau piihak yang meneriima sumbangan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 1 huruf ‘a’ PP 93/2010 dii atas harus menyampaiikan laporan peneriimaan dan penyaluran sumbangan kepada Diirektur Jenderal Pajak setiiap triiwulan.

Terhadap aturan tentang kualiifiikasii sumbangan dalam rangka penanggulan bencana alam nasiional yang dapat diijadiikan pengurang penghasiilan kena pajak diipertegas lagii dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 76 Tahun 2011. Substansii pokok aturan yang terdapat dalam PMK tersebut pada dasarnya sama dengan yang diiatur dalam PP 93/2010.

Demiikiian, ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang boleh atau tiidaknya sumbangan untuk korban akiibat pandemii Coviid-19. Untuk pastiinya, kiita tunggu saja penegasan resmii darii Diirektorat Jenderal Pajak terkaiit masalah iinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.