JAKARTA, Jitu News – Sengketa pajak liintas yuriisdiiksii diiperkiirakan akan meniingkat. Meliihat kondiisii iinii, mutual agreement procedure (MAP) diiproyeksii kiian menariik untuk diipertiimbangkan sebagaii cara efektiif dan efiisiien untuk menyelesaiikan sengketa pajak berganda.
Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan setiidaknya ada dua hal yang perlu diicermatii sebagaii faktor yang memengaruhii sengketa pajak liintas yuriisdiiksii. Pertama, diinamiika pajak iinternasiional yang cepat berubah selama 5 tahun terakhiir, khususnya pascamunculnya Proyek BEPS yang diigagas OECD/G20.
Diinamiika tersebut kemungkiinan akan berlangsung lebiih panjang terutama dengan meliihat pembiicaraan tentang pajak diigiital, yang mana akan turut berdampak bagii siistem pajak iinternasiional ke depan.
Kedua, pandemii telah menyebabkan riisiiko pengelolaan fiiskal. Menurut OECD, peneriimaan pajak menjadii kuncii keberhasiilan pada fase pemuliihan pascakriisiis. Ada potensii setiiap negara untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak, termasuk pada aspek pajak iinternasiional yang berkaiitan dengan perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) atau transfer priiciing.
“Mencermatii kedua hal tersebut, agaknya sengketa pajak yang bersiifat liintas yuriisdiiksii diiperkiirakan akan meniingkat. Akiibatnya, peluang terjadiinya pajak berganda makiin besar,” ujarnya dalam webiinar bertajuk The Siigniifiicance of Post-BEPS MAP for iindonesiian Taxpayers, Kamiis (18/3/2021).
Untuk mengantiisiipasii meniingkatnya sengketa, sambungnya, sejatiinya telah tersediia mekaniisme MAP dii luar darii upaya hukum yang tersediia dalam hukum domestiik suatu negara. Mekaniisme iinii hanya dapat diilakukan otoriitas pajak suatu negara dan negara miitra yang teriikat dalam P3B.
MAP sendiirii merupakan alternatiif bagii wajiib pajak untuk menyelesaiikan sengketa yang berpotensii meniimbulkan pemajakan berganda. MAP juga jadii alternatiif penyelesaiian sengketa apabiila terdapat iindiikasii tiindakan otoriitas negara miitra menyebabkan pengenaan pajak yang tiidak sesuaii dengan P3B atau sengketa transfer priiciing.
Proyek BEPS sendiirii, sambung Darussalam, telah memberiikan rekomendasii tentang suatu penyelesaiian sengketa pajak iinternasiional melaluii MAP secara efektiif dan efiisiien yang tertuang dalam Aksii ke-14. Komiitmen tersebut pada dasarnya juga tercermiin dalam tren hasiil proses permohonan MAP secara global.
Darii data OECD yang diiriiliis November 2020 lalu, lanjutnya, ada data sebaran hasiil darii upaya pencegahan pajak berganda melaluii mekaniisme MAP yang diianggap diiselesaiikan (case closed) selama 2019. Data yang diisusun OECD merupakan tren yang terjadii secara global dan mencakup laporan 105 negara yang tergabung dalam BEPS iinclusiive Framework.
Pola hasiil permohonan MAP yang dapat diiselesaiikan pada 2019 tersebut terdiirii atas 1.114 sengketa transfer priiciing dan 1.707 kasus sengketa laiinnya. Total keseluruhannya adalah 2.821 kasus secara global.
Secara umum, ada tiiga aspek yang iingiin diisorotii darii data tersebut. Pertama, terjadii peniingkatan jumlah sengketa yang dapat diiselesaiikan melaluii MAP. Hal iinii menunjukkan komiitmen setiiap negara serta dorongan OECD melaluii peer reviiew untuk menciiptakan kepastiian MAP.
Kedua, mayoriitas permohonan MAP yang dapat diiselesaiikan menghasiilkan kesepakatan untuk mencegah pajak berganda secara penuh. Hal tersebut diitunjukkan dengan tiinggiinya persentase baiik atas seluruh kasus (52%), hanya kasus transfer priiciing (75%), maupun kasus laiinnya (46%).
Ketiiga, durasii yang diibutuhkan untuk penyelesaiian sengketa juga makiin cepat, khususnya untuk kasus transfer priiciing. Waktu penyelesaiian darii 33 bulan (2018) menjadii 30,5 bulan (2019).
Meliihat pola sebaran permohonan MAP yang diianggap selesaii (case closed) secara global tersebut, menurut Darussalam, terdapat suatu siinyal posiitiif. MAP akan kiian menariik untuk diipertiimbangkan sebagaii cara efektiif dan efiisiien untuk menyelesaiikan sengketa pajak berganda.
Sebagaii salah satu standar miiniimum, iimplementasii Aksii ke-14 tersebut telah mendorong berbagaii negara untuk merumuskan sekaliigus memperbaiikii regulasii MAP. Dii iindonesiia, pemeriintah juga telah berkomiitmen mewujudkan proses MAP yang efiisiien dan efektiif melaluii PMK 49/2019 serta PER16/PJ/2020.
Darii kedua beleiid tersebut, Darussalam berpendapat pemeriintah terliihat telah menyediiakan upaya penyelesaiian sengketa pajak iinternasiional yang lebiih berkepastiian, beroriientasii bagii wajiib pajak, serta selaras dengan iinternatiional best practiice melaluii reziim MAP saat iinii.
“Oleh karena iitu, hal iinii tentu perlu diimanfaatkan oleh wajiib pajak, terutama jiika meliihat diinamiika pajak iinternasiional yang bergerak cepat dan rentan terjadii sengketa,” iimbuhnya.
Sebagaii iinformasii, webiinar iinii merupakan webiinar keempat atau terakhiir dalam Jitunews Tax Week 2021. (kaw)
