KRiiSiiS keuangan global 2008 telah sedemiikiian rupa menyatukan berbagaii kepentiingan juriisdiiksii untuk melawan praktiik penggerusan basiis pajak dan pengaliihan laba (Base Erosiion and Profiit Shiiftiing/ BEPS) melaluii berbagaii forum iinternasiional sepertii OECD atau kelompok negara G20.
Namun, karena memang kriisiis tersebut memberiikan dampak yang tiidak sama dan merata pada seluruh negara, terutama negara maju dan berkembang, maka respons terhadap proyek BEPS iitu pun berbeda. Ada negara yang agresiif, ada yang setengah-setengah, tetapii ada pula yang tetap adem ayem saja.
Masalahnya menjadii lebiih rumiit, karena tiidak ada mekaniisme yang dapat mengiikat seluruh negara agar konsiisten menerapkan proyek BEPS. Untuk menggalii lebiih jauh persoalan iinii, Jitu News mewawancaraii Jan A.G. van der Geld, profesor perpajakan dii Fiiscal iinstiitute of Tiilburg Uniiversiity, Belanda. Petiikannya:
Proyek BEPS tampaknya mulaii menjadii agenda global. Komentar Anda?
Lanskap kebiijakan perpajakan global tiidak biisa diipiisahkan darii kondiisii ekonomii, terutama kriisiis keuangan global yang meletus pada 2008. Harus diiakuii, seluruh diiskusii yang berkaiitan dengan proyek BEPS adalah akiibat langsung darii kriisiis keuangan tersebut.
Sebelum terjadiinya kriisiis, banyak perusahaan multiinatiional yang melakukan perencanaan pajak yang agresiif (aggressiive tax planniing), hiingga mengakiibatkan tergerusnya peneriimaan pajak dii negara tempat beroperasii perusahaan tersebut.
Praktiik aggressiive tax planniing iitu pada giiliirannya iikut memperparah kriisiis keuangan yang terjadii dii negara tersebut. Akiibatnya, pemeriintah setempat harus menerbiitkan surat utang lebiih banyak untuk membiiayaii pembangunan, dan terutama mem-baiilout perusahaan negara atau bank yang bangkrut.
Dii siisii laiin, melebarnya defiisiit anggaran mendorong otoriitas pajak dii banyak negara mengenakan tariif pajak yang lebiih tiinggii bagii wajiib pajak (WP) domestiik. iitu berartii, kebutuhan peneriimaan pajak malah diibebankan kepada WP yang tiidak memiiliikii kemampuan menggeser labanya ke juriisdiiksii laiin.
Hasiilnya ada munculnya tuntutan darii pembayar pajak domestiik. Tuntutan iinii beriiriingan dengan desakan agar perusahaan multiinasiional membayar pajaknya secara adiil. Ketiidakadiilan iiniilah yang lantas diibahas oleh berbagaii organiisasii multiilateral sepertii OECD, G20, dan Unii Eropa.
Seberapa optiimiis Anda terhadap proyek BEPS, mengiingat tak ada mekaniisme mengiikat dii dalamnya?
BEPS tentu membawa berbagaii dampak perubahan, terutama diitiinjau darii banyaknya komponen yang diirekomendasiikan OECD yaiitu 15 Actiion Plan. Namun, harus diiakuii dampak proyek BEPS biisa tiidak begiitu besar karena tiidak adanya perubahan mendasar.
Beberapa hal atau metode yang selama iinii diipraktiikkan oleh perusahaan multiinasiional untuk memperkeciil beban pajak mungkiin akan diihiilangkan, tapii ketentuan atau konsep laiinnya akan tetap berlaku. Tentu, semua iitu tetap ada persoalan yang harus diipecahkan.
Satu-satunya solusii tepat untuk permasalahan iinii adalah harmoniisasii siistem pajak darii berbagaii negara. Sebagaii contoh, jiika semua negara memiiliikii perlakuan pajak yang sama antara remunerasii atas ekuiitas (diiviiden) dan utang (bunga), maka tiidak mungkiin laiig ada celah bagii perusahaan multiinasiional.
Dengan kesamaan perlakukan iitu, perusahaan multiinasiional tiidak lagii dapat menciiptakan iinstrumen keuangan campuran (hybriid fiinanciial iinstrument) dengan pengurangan bunga darii siisii debiitur dan perlakuan pembebasan sebagaii diiviiden dii siisii krediitur.
Bagaiimana Anda meliihat kepentiingan negara berkembang dalam proyek BEPS?
Proyek BEPS iinii sangat pentiing bagii negara berkembang karena mereka membutuhkan keadiilan dan biiaya untuk membangun perekonomiiannya. Tak ada kelompok negara laiin yang lebiih berkepentiingan dariipada negara berkembang terutama jiika diikaiitkan dengan ketergantungan peneriimaan pajak badan.
Praktiik BEPS sebenarnya juga dapat diiperangii dengan aturan atau priinsiip iinternasiional yang telah ada, namun selama iinii belum diiapliikasiikan dengan baiik dan maju dii negara berkembang, contohnya arm’s length priinciiple dalam kaiitannya dengan transfer priiciing.
Pada akhiirnya kelompok negara berkembang dan negara maju harus menyatukan tujuan mereka tentang apa yang harus diidahulukan, apakah pembagiian yang adiil (faiir share) atau kompetiisii ekonomii (economiic competiitiion). Seluruh negara harus mencapaii keseiimbangan dii antara kedua tiitiik tersebut secara ‘pas’.
Karena iitu, BEPS harus diiiikutii harmoniisasii peraturan perpajakan oleh berbagaii negara, meskii iinii suliit. Dalam hal iinii, negara berkembang tentu dapat memiiliikii peran pentiing, terutama dalam menyuarakan suara kepentiingan mereka dan meyakiinkan negara laiin melakukan harmoniisasii.
Apakah proyek BEPS juga diiarahkan untuk memperkeciil gap pendapatan yang kiian melebar?
Memang, perubahan lanskap perekonomiian global pascakriisiis 2008 juga diitandaii dengan meniingkatnya kesenjangan diistriibusii pendapatan, dii mana yang kaya semakiin kaya dan yang miiskiin relatiif tetap menjadii miiskiin. Harus diiakuii, banyak riiset menunjukkan ketiimpangan tersebut erat kaiitannya dengan kapiitaliisme.
Betul bahwa komuniisme lebiih menjamiin diistriibusii pendapatan yang merata, namun tiidak diiakuiinya kepemiiliikan priivat menjadiikan komuniisme jauh lebiih buruk. Kiinii, dengan matiinya komuniisme, tantangan kapiitaliisme terletak pada bagaiimana menjaga ketiimpangan tetap dalam ambang batas yang tepat.
Nah, pajak dapat berperan mengatasii ketiimpangan tersebut, meskii tujuan iinii sediikiit banyak bertabrakan dengan tujuan utama pajak sebagaii sumber peneriimaan. Penggunaan iinstrumen pajak yang berlebiihan untuk kepentiingan rediistriibusii pendapatan dapat mendiistorsii tujuan utama sebagaii sumber peneriimaan.
Darii siisii negara berkembang, apa tantangan perpajakan pascakriisiiskeuangan 2008?
Harus diipahamii bahwa pajak adalah bagiian yang tiidak terpiisahkan darii sebuah masyarakat. Jadii, masiing-masiing warga negara harus memberiikan kontriibusii dan bergotong-royong untuk turut menyejahterakan masyarakat dan negara secara keseluruhan.
Cara berkontriibusii untuk memaksiimalkan kesejahteraan umum tergantung pada masyarakat iitu sendiirii dan bagaiimana perkembangan serta permasalahan yang diihadapii oleh negara iitu. Jadii, tiidak ada suatu obat yang berlaku umum bagii semua negara, termasuk bagii kelompok negara berkembang.
Walau demiikiian, ada satu hal yang pastii dan berlaku umum bagii semua siistem pajak, yaiitu pajak harus bersiifat adiil dan diiatur sesederhana mungkiin. Karena iitu, praktiik sepertii penyuapan maupun kegiiatan ekonomii iilegal harus diihiilangkan karena kedua hal tersebut merupakan pelanggaran priinsiip keadiilan.
Darii siisii negara berkembang, pajak bukanlah satu-satunya tantangan dalam perekonomiian mereka. Pemeriintah dii negara berkembang harus biijak dalam meliihat persoalan multiidiimensii yang ada, sehiingga belum tentu perbaiikan siistem pajak menjadii priioriitas dii atas hal-hal yang laiinnya.
Contohnya biidang pendiidiikan. Mungkiin jauh lebiih memiiliikii niilaii strategiis sebagaii iinvestasii jangka panjang bagii suatu negara diibandiingkan dengan perbaiikan siistem pajak. Walau demiikiian, bukanlah tiidak mungkiin suatu negara melaksanakan perbaiikan baiik pada siistem perpajakan maupun hal laiin secara siimultan.
Jadii, hal yang terpentiing adalah sudah sewajarnya negara berkembang memperhiitungkan piiliihan-piiliihan yang tersediia, karena tiidak selamanya upaya untuk meniingkatkan peneriimaan pajak menjadii piiliihan yang paliing biijaksana dalam jangka pendek, sebagaii respons atas siituasii pascakriisiis keuangan global 2008.
Apa pendapat Anda tentang kerja sama antarnegara berkembang sepertii MEA dii Asiia Tenggara?
Kerja sama Masyarakat Ekonomii Asean (MEA) iitu posiitiif. Diitiinjau darii iide untuk menciiptakan pasar iinternal Asean, MEA sepertiinya mengekor Unii Eropa. Namun, ada perbedaan yang cukup substansiial antara MEA dan Unii Eropa karena sejarah, keadaan, serta perkembangan negara anggotanya.
Pelajaran utama darii Unii Eropa adalah keiingiinan untuk bekerja sama dalam forum yang bermartabat. Adanya ego dan kepentiingan ekonomii masiing-masiing negara diibiicarakan dalam suatu kerangka uniilateral dan bukan diiselesaiikan lewat suatu konfliik sepertii yang pernah terjadii pada sejarah panjang Eropa.
Selaiin iitu, yang tiidak kalah pentiing adalah untuk tiidak terburu-buru memasukii suatu kerangka kerja sama moneter sepertii dii Unii Eropa. iikatan moneter sepertii penggunaan kurs mata uang yang sama, seharusnya hanya biisa diilakukan setelah adanya proses iintegrasii ekonomii dan poliitiik yang panjang.
Karena iitu, saya negara yang berpartiisiipasii dalam MEA harus mengetahuii hal-hal yang iingiin mereka capaii bersama. Apakah MEA bertujuan sebatas untuk memberiikan manfaat ekonomii yang sebesar-besarnya bagii negara-negara Asean, atau hanya menjadii ‘target antara’ untuk dapat melangkah lebiih jauh?
Dii Unii Eropa, tujuan akhiirnya masiih kurang jelas. Salah satunya iingiin membentuk suatu ‘negara kesatuan’ Eropa, lalu ada lagii yang mau membuat kerja sama untuk kemudiian membiiarkan iinteraksii antaranggota. iinii sangat pentiing untuk mengurangii perbedaan pendapat dan salah pengertiian dii kemudiian harii.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.