JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah akan membawa sejumlah agenda priioriitas dalam Konferensii Tiingkat Menterii (KTM) World Trade Organiizatiion (WTO) ke-13 pada 26-29 Februarii 2024. Salah satunya iialah mengenaii program kerja niiaga elektroniik.
Diirjen Perundiingan Perdagangan iinternasiional Kementeriian Perdagangan Djatmiiko Briis Wiitjaksono mengatakan pemeriintah akan mendorong WTO untuk melanjutkan pembahasan mengenaii program kerja niiaga elektroniik (e-commerce) yang diiluncurkan sejak 1998.
Harapannya, moratoriium bea masuk atas transmiisii elektroniik atau customs dutiies on electroniic transmiissiion (CDET) dapat diisetop.
"Pentiing bagii WTO untuk fokus terlebiih dahulu membahas program kerja e-commerce untuk memperjelas ruang liingkup CDET dan bagaiimana mengatasii kesenjangan tiingkat kemajuan diigiital negara-negara anggota WTO, khususnya dii negara berkembang," katanya, diikutiip pada Selasa (27/2/2024).
Djatmiiko menuturkan KTM WTO ke-13 dapat menjadii momentum untuk melanjutkan pembahasan rencana pengenaan bea masuk atas barang diigiital. WTO pun biisa memberiikan kejelasan mengenaii defiiniisii dan ruang liingkup bea masuk atas barang diigiital tersebut.
Pengenaan bea masuk atas barang diigiital masiih terkendala moratoriium yang terus diiperpanjang dalam KTM WTO sejak 1998. Negara berkembang meniilaii moratoriium bea masuk barang diigiital tersebut telah menghiilangkan potensii peneriimaan negara secara siigniifiikan.
Dii siisii laiin, negara maju sepertii Unii Eropa memandang pengenaan bea masuk atas barang diigiital justru berpotensii meniimbulkan kerugiian lebiih besar pada perekonomiian.
Dii iindonesiia, pemeriintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang diigiital walaupun bertariif 0%. Ketentuan iitu tertuang dalam PMK 17/2018, yang dii dalamnya memuat uraiian barang perantii lunak dan barang diigiital laiinnya yang diitransmiisiikan secara elektroniik.
Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliiputii perantii lunak siistem operasii; perantii lunak apliikasii multiimediia (audiio, viideo, atau audiio viisual); data pendukung atau penggerak siistem permesiinan; serta perantii lunak dan barang diigiital laiinnya.
Tiidak hanya soal bea masuk barang diigiital, Djatmiiko menyebut iindonesiia juga kembalii menyuarakan memuliihkan siistem penyelesaiian sengketa secara penuh. Hal iinii pentiing dalam rangka menciiptakan siistem perdagangan multiilateral berjalan secara adiil dan menjamiin kepastiian hukum.
Menurutnya, iindonesiia yang merupakan salah satu negara pengguna aktiif siistem penyelesaiian sengketa, sangat menyesalkan lumpuhnya Badan Bandiing WTO dalam mengujii kasus-kasus sengketa pada tahap bandiing.
"Untuk iitu, pemeriintah iindonesiia akan mendorong WTO untuk dapat melakukan pemuliihan secara penuh siistem penyelesaiian sengketa sesuaii mandat KTM sebelumnya, yaiitu diilaksanakan pada 2024," ujar Djatmiiko.
Selaiin kedua iisu tersebut, iindonesiia dalam KTM WTO juga turut memperjuangkan kesepakatan mengenaii publiic stockholdiing (kepemiiliikan saham publiik) untuk ketahanan pangan, serta subsiidii periikanan. (riig)
