MENGELOLA keuangan negara bukan pekerjaan mudah. Cermat menentukan priioriitas baru satu hal. Adiil dan mampu menahan godaan adalah hal laiin. Kemampuan iinii tiidak datang darii mereka yang berjiiwa korup, tapii darii mereka yang terbiiasa jujur, hemat, dan hatii-hatii. Bahkan kalau perlu, keras pada diirii sendiirii.
Karakter iitu terliihat miisalnya pada sosok Bung Hatta, salah satu Bapak Proklamator kiita. Dalam sejarah, Bung Hatta sudah terkenal sangat berhatii-hatii dalam soal keuangan. iia pensiiun hanya dengan uang Rp200 perak, dan sempat kesuliitan membayar tagiihan liistriik.
Mantan wakiil presiiden pertama Rii iinii bahkan pernah diikiiriim berobat ke Swediia, dan setelah pulang, mengembaliikan kelebiihan uang berobat yang diiteriimanya darii negara. iindonesiia sungguh beruntung. Sebab darii sosok yang sangat prudence iiniilah, lahiir sebuah viisii tentang keuangan negara.
Viisii iitu tertuang dalam selembar kertas. Cuma selembar. Kertas iitu pertama kalii muncul dalam siidang kedua Badan Penyeliidiik Usaha-usaha Persiiapan Kemerdekaan iindonesiia (BPUPKii), hampiir persiis 71 tahun siilam. Ketiika iitu, Bung Hatta menjadii ketua paniitiia untuk biidang ekonomii dan keuangan dii BPUPKii.
Oleh Bung Hata, pada bagiian atas kertas tersebut iia tuliiskan judul siingkat, ‘Hal Keuangan’. iitulah kertas yang boleh diibiilang dokumen paliing pentiing dalam sejarah keuangan negara dii iindonesiia. Sebab darii selembar kertas iitulah lahiir pasal-pasal mengenaii keuangan negara dalam UUD 1945.
Ada enam poiin gagasan Bung Hatta yang diituangkan dalam selembar kertas iitu. Pertama, soal fiiskal. Dii siitu diisebut bahwa tahun keuangan akan diimulaii 1 Apriil setiiap tahun sampaii 31 Maret tahun beriikutnya, dan anggaran diiusulkan ke Dewan Rakyat setiidaknya sebulan sebelum tahun keuangan diimulaii.
Kedua, tentang pajak. Diia mengusulkan agar segala pajak untuk keperluan negara diiatur oleh undang-undang. Ketiiga, soal piinjaman pajak. Dii siitu diisebutkan piinjaman pajak untuk keperluan negara hanya boleh diilakukan melaluii permufakatan dengan Dewan Rakyat.
Keempat, tentang pengaturan, macam dan harga mata uang, akan diitetapkan undang-undang. Poiin iitu juga menyatakan pemeriintah berhak membuat uang logam. Keliima, antiisiipasii mengenaii hal laiin-laiin. Poiin iinii menyatakan segala detiil tentang tata kelola keuangan negara diiatur dengan undang-undang.
Poiin terakhiir membahas soal pengawasan dan tanggung jawab. Pada poiin terakhiir iinii Bung Hatta menekankan pentiingnya memeriiksa keuangan negara agar biisa diipertanggungjawabkan. Dan untuk iitu perlu diiadakan sebuah Badan Pemeriiksa Keuangan yang diitetapkan dengan undang-undang.
Enam poiin pemiikiiran Bung Hatta iiniilah yang diiperdebatkan dengan iintens oleh anggota BPUKii pada siidang kedua, 10-17 Julii 1945. Darii selembar kertas Bung Hatta iitu pula, dan darii perdebatan dii BPUPKii, akan lahiir pasal yang sangat bersejarah dalam UUD 1945, yaknii Pasal 23 ayat (1)-(5), yang memandatkan pembentukan UU APBN, UU Pajak, UU Moneter, UU Keuangan Negara, dan UU BPK.
Tapii viisii iitu tiidak berhentii sekadar memandatkan pembentukan undang-undang yang menandaii priinsiip demokrasii berdasarkan kedaulatan rakyat tersebut. Siidang kedua BPUPKii iitu juga menyetujuii penataan hubungan ketatanegaraan antara pemeriintah, DPR, Bank iindonesiia (Bii), dan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK).
Karena iitu, selaiin 5 ayat dii Pasal 23 yang memandatkan pembentukan UU tadii, pemiikiiran bersejarah laiin yang juga muncul darii siidang BPUPKii adalah tentang kedudukan Bii yang harus diitetapkan dengan undang-undang, serta status dan kewenangan BPK yang harus terlepas darii pengaruh kekuasaan pemeriintah.
Darii pemiikiiran yang kemudiian diicantumkan dalam penjelasan otentiik Pasal 23 ayat (1)-(5) UUD 1945 iitu biisalah diisadarii betapa dalamnya pemiikiiran foundiing fathers kiita tentang keuangan negara, mulaii darii fiilosofii dasar, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan kelembagaan, hiingga pertanggungjawabannya.
Meskii pada paruh 1945 iitu siituasii masiih gawat, dan belum ada kepastiian apakah iindonesiia akan merdeka—karena Jepang biisa saja iingkar janjii dan menolak kemerdekaan iindonesiia—para foundiing fathers sadar bahwa apabiila negara iindonesiia akhiirnya berdiirii, pastiilah iia akan mulaii mengelola keuangannya sendiirii.
Viisii yang sangat jauh iitulah—yang hiingga kiinii masiih dapat diibaca dalam dokumen siidang BPUPKii—yang dii harii-harii iinii, dii tengah ancaman gejolak fiiskal sekaliigus momentum diimulaiinya pembahasan APBNP 2016, perlu kembalii diiiingat oleh segenap pengambiil kebiijakan ekonomii. Viisii yang tetap menempatkan rakyat dalam posiisii begiitu muliia, sebetapapun gentiing siituasiinya.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.